Alasan Sibuk, Puluhan Dokumen Ranperda di DPRD Medan Banyak Mengendap

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 18:42 WIB
Gedung DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dokumen)
Gedung DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id| Alasan sibuk ditambah lagi libur panjang Idulfitri 1444 Hijriah menyebabkan aktivitas di gedung DPRD Medan pada minggu pertama kerja di Bulan Mai 2023 minim kegiatan. Informasi yang diperoleh di Bagian Persidangan puluhan Ranperda banyak mengendap tidak sempat dibahas.

Menurut staf di Bagian Persidangan DPRD Medan Kamis 4 Mai 2023 puluhan Ranperda itu belum selesai dilakukan pembahasan Ranperda menjadi Perda. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengapa banyak dokumen Ranperda yang mengendap itu tidak selesai dilakukan pembahasannya.

Menurut staf itu lagi pada sidang paripurna DPRD Medan yang dilaksanakan sebelum lebaran, masalah pembahasan Ranperda yang tertunggak di DPRD Medan sudah dibahas, bahkan dijadwalkan DPRD Medan ke depannya akan memprioritaskan fungsi legislasi. Masa sidang kedua 2023 akan memfokuskan penyelesaian pembahasan Ranperda menjadi Perda.

Baca Juga: 10 Pelaku Cabuli Anak Dibawah Umur Dibekuk Tim Polres Asahan, Ancaman Pidana 15 Tahun

"Pada masa sidang kedua, DPRD Medan memprioritaskan masa persidangan kedua Tahun 2023," sebutnya. Di masa persidangan kedua tahun 2023 ini kegiatan prioritas DPRD Medan adalah pembahasan Ranperda.

Adapun jenis Ranperda yakni Pembahasan ranperda Kota Medan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022. Pembahasan Ranpeda yang sudah diharmonisasi oleh kementerian hukum dan HAM yaitu Pembahasan Ranpeda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2023 seperti Ranperda Kota Medan tentang pajak dan retibusi daerah. Ranperda Kota Medan tentang persetujuan bangunan gedung. Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.

Selanjutnya pembahasan Ranperda yang sedang dalam proses pembahasan pansus, yaitu Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah. Perlu dilaksanakan perpanjangan mengingat masih ada beberapa pasal dan penambahan BAB. Ranperda Kota Medan tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia, perlu dilaksanakan perpanjangan mengingat masih ada beberapa pasal dan penambahan BAB.

Baca Juga: Erick Thohir Sindir Kerajaan-Kerajaan Kecil Di BUMN Bisa Hambat Percepatan Kerja

Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Medan, yang masih dalam proses pendalaman dalam finalisasi pembahasan pansus.

Perubahan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, yang telah selesai pembahasannya dan sedang dalam proses pembahsan pimpinan DPRD yang selanjutnya dapat difasilitasi ke Gubernur. Rancangan peraturan DPRD tentang kode etik yang pembahsannya masih dalam proses pendalaman dalam finalisasi pembahasan pansus.

Pengelolaan barang milik daerah masih dalam proses pembahasan pansus dan Perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih dalam proses pembahasan pansus.

Baca Juga: BMKG Medan Peringatkan Warga Sumatera Utara: Intesitas Hujan Lebat Waspadai Banjir dan Longsor

Pelakasanaan penyususnan naskah akademik melalui Kementerian hukum dan HAM wilayah Sumatera Utara yaitu Ranperda Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, perlindungan dan penanganan penyakit menular udara dan tanggungjawab sosial perusahaan.

Universitas Sumatera Utara yaitu Ranperda Kota Medan tentang ketahanan pangan, pembangunan kepemudaan dan pengelolaan zakat. Pelaksanaan sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan melalui kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat, dalam bentuk reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan dan penyampaian laporan reses kedua tahun 2022 DPRD Kota Medan dari dapil I sd V.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X