Deli Serdang - Realitasonline.id | Dalam satu kesempatan apel besar Hari Kesadaran Nasional tanggal 17 setiap bulan Camat Percut Sei Tuan A Fitriyan Syukri melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) 5 desa sekaligus.
Bertempat di lapangan bola kaki Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ada 6 orang yang dilantik untuk diambil sumpahnya masing-masing dari Desa Sambirejo Timur 1 orang dengan nama Suci Krisnanda, Medan Estate 1 orang dengan nama Akmal, Sei Rotan 1 orang dengan nama Mardi Jaya, Sampali 1 orang dengan nama Misran serta 2 orang dari Desa Cinta Rakyat bernama Teguh Purnomo dan Muhammad Yatim.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Deli Serdang Nomor 228 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Percut Sei Tuan Camat Fitriyan Syukri secara resmi melantik sekaligus mengambil sumpah ke enam orang tersebut untuk masa periode 2020-2026, Rabu 17 Mai 2023.
Baca Juga: PN Lubuk Pakam Diduga Tak Patuhi Hasil 3 Keputusan, Rp1,6 M Tak Cair
Disaksikan segenap aparatur desa dan anggota BPD se Kecamatan Percut Sei Tuan yang juga dihadiri Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan, Danramil Percut Sei Tuan Mayor Inf.Rony Sembiring dan unsur pemuda dan OKP, Camat Fitriyan Syukri menekankan perlunya membangun kekompakan dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPD dengan unsur Pemerintah Desa.
"Mari membangun sinergitas dan kekompakan, pelaksanaan tugas dan fungsi BPD dengan unsur Pemerintah Desa," imbuhnya seraya mengatakan bahwa secara fungsi pertanggung jawaban BPD adalah kepada Bupati Deli Serdang namun secara perpanjangan tangan pembinaan dan fungsi koordinasi dilaksanakan oleh Camat Percut Sei Tuan.
Oleh karena itu dia mengingatkan kepada anggota BPD yang dilantik agar memahami dan mempelajari kembali peraturan dan aturan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pemko Padang Sidempuan Teken MoU Dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provsu
"Fungsi BPD selain sebagai perwakilan dari dusun atau wilayah yang menampung aspirasi masyarakat juga memberikan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa agar visi misi yang telah ditetapkan dapat berjalan secara baik," tandasnya, seraya menegaskan kembali bahwa pengawasan yang dilakukan BPD adalah kinerja bukan Kepala Desanya.
"Pengawasan yang dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan akhir masih identik dengan evaluasi dan diharap kepada BPD untuk kembali duduk bersama dalam memahami tugas dan fungsi sehingga memberikan dampak positif terkait dengan kemajuan dan perkembangan desa bapak masing-masing ihy67hyy6y mewujudkan Kecamatan Percut Sei Tuan yang maju, sejahtera, relegius dan rukun dalam kebinekaan," terangnya.
Sebelumnya Kepala Seksi Pemerintah (Kasipem) Kecamatan Percut Sei Tuan Muhammad Faisal menjelaskan adapun anggota BPD masing-masing di 5 desa yang mengundurkan diri dari keanggotaan dikarenakan ada yang diterima sebagai pegawai honor, mengikuti Pilkades dan ada yang mencalonkan sebagai anggota legislatif. Sehingga perlu adanya pengisian kekosongan antar waktu sebagai anggota BPD.(IW)