Ketua DPRDSU Apresiasi Sumut Raih WTP ke-9 Kali, Pemprovsu Diberi Batas Waktu 60 Hari Untuk Ini

- Jumat, 26 Mei 2023 | 19:53 WIB
 Ir Ahmad Nur Supit mewakili BPK RI menyerahkan opini WTP atas LHP BPK kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting didampingi Para Wakul Ketua Dewan disaksikan Gubsu Edy Rahmayadi (Realitasonline.id/Dok)
Ir Ahmad Nur Supit mewakili BPK RI menyerahkan opini WTP atas LHP BPK kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting didampingi Para Wakul Ketua Dewan disaksikan Gubsu Edy Rahmayadi (Realitasonline.id/Dok)

 

Medan - Realitasonline.id | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk kesembilan kalinya kembali mendapatkan Opini terbaik Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI terhadap
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprovsu.

Penghargaan Opini WTP ini disampaikan Anggota V BPK RI Ir Ahmad Nur Supit, pada sidang paripurna DPRD Sumut, dipimpin Ketua Dewan Baskami Ginting didampingi wakil ketua dewan Irham Buana Nasution, Rahmansyah Sibarani, Misno Adisahputra dan Harusn Mustafa Nasution, Jumat (26/5/2023) di Gedung wakil rakyat Jalan Imam Bonjol Medan.

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas opini WTP diraih Pemprovsu dari BPK RI dan minta Pemprovsu segera menyelesaikan beberapa rekomendasi atas LKPD Tahun Anggaran 2022. "Dalam catatan saya ada 1521 atau sebanyak 79,76 persen dari 1907 rekomendasi BPK yang telah ditindaklanjuti, sehingga sebanyak 386 atau 20 persen lebih harus segera direspon cepat dalam waktu 60 hari diberi batas waktu," ujar Baskami.

Baca Juga: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai dan Medan Sita Aset Rp13,8 Juta Penunggak Pajak

Dalam paripurna penyampaian LHP BPK-RI terhadap LKPD Pemprovsu tahun 2022 dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, Kepala Perwakilan BPK RI Sumut Eydu Oktain Panjaitan, lebih lanjut Baskami mengatakan sebanyak 386 rekomendasi BPK antara lain, kelebihan bayar honorarium dan SKPD, kelebihan bayar perjalanan dinas, kelebihan bayar Dana BOS. Juga mengenai belanja modal beberapa SKPD serta volume dan mutu pekerjaan jalan, jembatan provinsi.

"Ada beberapa kualitas jalan dan jembatan untuk kepentingan strategis daerah yang dinilai tidak sesuai desain, sehingga berpotensi tidak dibayar. Maka hal ini harus menjadi perhatian kita bersama," jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemprovsu telah membuktikan kinerjanya, meraih opini WTP."Ini membuktikan Sumut terus berbenah demi kesejahteraan warganya," tambahnya seraya minta Gubernur Edy Rahmayadi segera menindaklanjuti LHP BPK RI dengan menyusun Ranperda (Rancangan peraturan daerah).

Baca Juga: Rektor USU Prof Muryanto Amin Bertolak Ke Amerika Serikat Jalin Kerja Sama dengan WPI

Ahmad Nur Supit mengatakan, capaian prestasi pengelolaan keuangan ini, tidak hanya menjadi
sebuah simbolik tentang tata kelola keuangan telah dilakukan Pemprovsu sejak 2014-2022. Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemprovsu akan memberikan pelayanan terbaik pada semua sektor, serta melaksanakan pembangunan sesuai
prioritas utama.

Ahmadi menuturkan beberapa rekomendasi secara rinci, yaitu kelebihan pembayaran honorarium dan belanja SKPD sebesar Rp3 milyar, telah dikembalikan sebesar Rp 2,7 milyar. Kelebihan perjalanan dinas sebesar Rp 5,5 milyar telah disetorkan Rp 5,4 milyar.Kelebihan dana BOS Rp 2,3 milyar telah dikembalikan sebesar Rp 1,9 milyar, mengenai kekurangan belanja modal 4 SKPD, sebesar Rp 2,8 milyar, termasuk volume dan mutu pekerjaan jalan dan jembatan untuk kepentingan strategis daerah tidak sesuai desain, pekerjaan berpotensi tidak dibayar sebesar Rp 14,5 milyar.

Baca Juga: Kisruh Soal Pelepasan Lahan Sport Centre, PTPN 2: Sesuai Prosedur Dan Transparan

"Kita berharap Pemprovsu harus segera merespon beberapa rekomendasi atas LHP BPK terhadap LKPD 2022, dengan batas waktu dari tindak lanjut rekomendasi tersebut sebanyak 60 hari dari penyampaian laporan pemeriksaan," tambahnya seraya menyebutkan pemeriksaan LKPD Pemprovsu dilakukakan dengan integritas, independensi serta profesional, tidak hanya pada saat audit laporan,termasuk sejak audit interim yang dilakukan sebelumnya.

Sementara itu, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, Pemprovsu telah memperoleh 83 penghargaan dari kementerian dan lembaga atas keberhasilan pencapaian target pembangunan. Dengan berhasilnya Pemprovsu mempertahankan opini WTP LKPD Tahun 2022, maka pencapaian ini bertambah menjadi 84 dan penghargaan terhadap 22 indikator tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga Pemprovsu mencatatkan sejarah baru, berada pada posisi nomor 1- 5, baik di tingkat regional maupun nasional.

Halaman:

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X