"Ada pekerja yang kami dampingi pak, upahnya hanya Rp 8 ribu dengan jam kerja lebih 8 jam sehari. Mereka juga membawa anak di bawah umur untuk membantu menyelesaikan pekerjaannya. Bila ada kecelakaan kerja ditanggung sendiri," jelasnya.
Baca Juga: Kades Gunung Paribuan Berang, Hutan Pinus Dideres Anggota Koptan
Ia berharap dengan adanya perda perlindungan pekerja rumahan, bisa memberikan perlindungan dan jaminan bagi para pekerja di sektor tersebut. "Bagaimanapun, klasifikasinya tetap pekerja meskipun berada di sektor informal,"ujarnya.(Rmi)