Komnas Perempuan ke DPRD SU, Baskami Dukung Perlindungan Bagi Pekerja Rumahan

photo author
- Kamis, 6 Juli 2023 | 20:15 WIB
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting saat menerima kunjungan Komnas Perempuan (Realitasonline.id/mis)
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting saat menerima kunjungan Komnas Perempuan (Realitasonline.id/mis)


Medan, Realitasonline.id | Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting memberi dukungan terhadap perlindungan bagi para pekerja rumahan didominasi kaum wanita, tapi perlu ada regulasi yang mengatur spesifik mengenai perlindungan bagi pekerja sektor informal, khususnya para pekerja rumahan.

Hal ini dinyatakan Baskami Ginting kepada wartawan, usai menerima kunjungan Komnas Perempuan, di ruangan kerjanya, Gedung Wakil Rakyat Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (6/7/2023).

Baskami menjelaskan, tanpa perlindungan dan jaminan, para pekerja rumahan yang biasanya bekerja padat karya dalam industri manufaktur, pertanian serta jasa, rentan terancam eksploitasi."Para pekerja ini merupakan pekerja mandiri maupun sub-kontrak yang menghabiskan jam kerja yang lama, dengan upah sedikit. Di Sumut jumlahnya, saya kira masih banyak," katanya.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Bilang Menhan Mestinya dari Sipil, Kadis Kominfo Sumut: Beliau tidak Ada Maksud Buruk

Dikatakan Baskami, persoalan pekerja rumahan ini tidak boleh dihiraukan, hanya karena di sektor informal. Saat ini, banyak para ibu rumah tangga, mengerjakan pekerjaan rumah untuk menambah income rumah tangganya."Seperti menjahit, menenun, bordir, mengupas udang, mengupas kopra. Kita harus berikan perlindungan bagi mereka," tambahnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mendorong, Komnas Perempuan beserta mitra lembaga pendampingan lainnya untuk terus mendorong pemerintah, agar mengeluarkan regulasi yang mengatur hal tersebut."Di Sumut beberapa tahun lalu sudah pernah dibahas ranperdanya, akan tetapi belum disahkan. Mungkin naskah akademiknya sudah selesai, kita minta Bapemperda menyusun kembali agar menjadi prioritas," tambahnya.

Baskami didampingi Mantan Anggota DPRD Sumut Sarma Hutajulu. Sedangkan Komnas Perempuan dihadiri oleh Mariana Amiruddin, Tiasri Wiandani, Satyawanti Mashudi, Veryanto Sitohang, Fatma Susanti. Hadir juga perwakilan Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) Rusdiana, beserta perwakilan pekerja rumahan.

Baca Juga: Edy Rahmayadi: Semakin Habis Rakyat di Desa, semakin Republik ini tak Tahu Arahnya ke Mana

Senada dengan Baskami, Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani mengungkapkan, telah dilakukan upaya judicial review untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, agar status pekerja rumahan diakui."Meskipun permohonan JR tersebut ditolak, tetapi hakim MK merekomendasikan perlu dibuat aturan khusus tentang pekerja rumahan mengingat kerentanan-kerentanan yang dialami oleh pekerja rumahan," jelasnya.

Sesuai dengan rekomendasi hakim MK tersebut, lanjut Tias, maka diperlukan regulasi khusus di level daerah dalam upaya melindungi perempuan pekerja, khususnya perempuan pekerja rumahan."Pekerja rumahan ini didominasi para perempuan pekerja yang menurut kami merupakan pekerja kelompok rentan. Perlu ada kepastian terkait perlindungan bagi kelompok ini," imbuhnya.

Menurut Tias, Pemprov Sumut telah meloloskan perda yang mengatur pekerja rumahan, akan tetapi terhenti di kemendagri, karena belum ada payung hukum."Kami mengusulkan perda ini digagas kembali. Perda ini sangat penting bagi para pekerja rumahan. Mereka bekerja dengan upah yang tidak pasti, namun risiko yang besar," jelasnya.

Baca Juga: Terduga Curanmor Minta Perdamaian Ratusan Juta ke Prajurit Raider, Lantaran Ini..

Tias berharap, dengan dukungan Baskami Ginting, Perda perlindungan pekerja perumahan ini dapat terealisasi.

Sementara itu, perwakilan Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) Rusdian mengatakan, saat ini Bitra melakukan pendampingan 2800 pekerja rumahan tersebar di Medan, Deliserdang, Sergai dan sekitarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X