Medan - Realitasonline.id | BS yang dilaporkan Horas Bangso Batak (HBB) ke Polrestabes Medan menghadiri undangan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk dimintai keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan T Fathir Mustafa melalui Kanit Pidsus Iptu Widiyatma Lumbanraja ketika dikonfirmasi lewat telepon selulernya.
"Terlapor berinisial BS hari ini sudah memenuhi panggilan/undangan penyidik. Saat ini terlapor sedang dimintai keterangannya oleh penyidik kita," ungkapnya.
Baca Juga: Rancangan KUA PPAS, APBD Tapsel TA 2024 Rp.1,5 Trilyun Lebih
Saat ditanya apakah BS usai dimintai keterangannya akan dilakukan penahanan, Kanit Pidsus menegaskan pihaknya terlebih dahulu melakukan gelar perkara.
"Kita melakukan gelar perkara dulu untuk menentukan arah langkah selanjutnya," ujarnya.
Ditanya pasal apa yang disangkakan kepada terlapor, Iptu Widiyatma menyebutkan BS disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan, kebencian dan mengandung unsur SARA.
Baca Juga: Ini Pesan Ketua TP PKK Tapsel Untuk Memajukan Pembangunan Desa dan Kelurahan.
Sebelumnya, puluhan massa yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Sumut dan Horas Bangso Batak (HBB) menggelar aksi damai di depan Mapolretastabes Medan Jalan HM Said Medan pada Senin (14/8/2023) pagi.
Mereka meminta polisi agar menangkap BS yang diduga telah menyebarkan berita bohong, menimbulkan keonaran dan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Terlebih di tengah-tengah Aliansi Masyarakat Sumut dan anggota HBB.
Baca Juga: Penataran Pelatih, Wasit dan Juri Kick Boxing Sumut Berakhir
Sebelumnya, HBB sudah melaporkan BS ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/2602/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dan LP/B/2510/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan.
Hampir 1 jam berorasi, perwakilan pendemo diterima petugas ke dalam Mapolrestabes. Hasil pertemuan dengan penyidik, BS akan diperiksa pada Selasa.
Baca Juga: Polda Sumut Jamu Wartawan Gelar Acara Ngeband Bersama Kapolda