DPRD Medan Gelar Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Ranperda Perumahan Kawasan Permukiman

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:31 WIB
Walikota Medan memberikan naskah Ranperda Perumahan Kawasan Permukiman kepada Ketua DPRD Medan Hasyi. (Realitasonline.id/Humas)
Walikota Medan memberikan naskah Ranperda Perumahan Kawasan Permukiman kepada Ketua DPRD Medan Hasyi. (Realitasonline.id/Humas)


"Pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal, kata Walikota Medan Bobby Nasution."

 

Medan - Realitasonline.id| DPRD Medan menggelar rapat paripurna penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Pemukiman di gedung dewan, Senin (21/8/2023).

Katua DPRD Medan Hasyim memimpin rapat paripurna tersebut. Ketua DPRD Medan didampingi didampingi para Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah. Tampak hadir para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Walikota Medan Bobby Nasution, Wakil Walikota Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko, Camat se Kota Medan dan undangan lainnya.

Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam penjelasannya mengatakkan terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan papannya (rumah).

Baca Juga: Ini Cara PT Inalum Rayakan HUT Ke 78 Kemerdekaan RI

Walikota Medan Bobby Nasution membacakan penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Perumahan Kawasan Permukiman. (Realitasonline.id/Humas)
Walikota Medan Bobby Nasution membacakan penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Perumahan Kawasan Permukiman. (Realitasonline.id/Humas)

Atas dasar itu, kata Bobby, upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya sangat strategis dan ideal bagi kesejahteraan rakyat.

“Apalagi perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar. Di samping itu juga mempunyai fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya dan peningkatan kualitas generasi mendatang serta pengejawantahan jati diri,” kata Bobby.

Oleh karenanya dalam rangka menjamin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang efektif dan efisien, ungkap Bobby, tentunya perlu didukung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

“Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Bobby.

Baca Juga: Atlet Perbakin BelTim Memperoleh 10 Medali di Ajang Porprov VI 2023, Ini Nama Pemenangnya

Sidang peripurna DPRD Medan Ranperda Perumahan Kawasan Permukiman. (Realitasonline.id/Humas)
Sidang peripurna DPRD Medan Ranperda Perumahan Kawasan Permukiman. (Realitasonline.id/Humas)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X