MEDAN - realitasonline.id | Kapolda Sumut (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan pada Senin (4/9/2023), sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo bahwa penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Wilfrid Siregar saat dikonfirmasi menyebut penekanan Kapolda Sumut akan RJ dilatarbelakangi Kapolres Simalungun yang melakukan RJ massal.
"Ya, penekanan Kapolda Sumut akan RJ dipicu RJ massal yang dilakukan Kapolres Simalungun," ujarnya, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Hari ke 2 Ops Zebra Toba 2023, Dirlantas Polda Sumut Tingkatkan Himbauan dan Penindakan
Sebelumnya Kapolda Sumut menekankan RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apapun, tetapi yang memenuhi syarat saja.
“Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,” jelas Kapolda.
Menurut Kapolda, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan di masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp.2.500.000.
Baca Juga: Sambut Hari Pelanggan Nasional, Bank Sumut: Melayani Nasabah Harus Dengan Hati
Agar benar-benar tepat sasaran, Kapolda memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.
Menurut Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.
“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu jiga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,” ujar Kapolda.
Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.