"Jadi saya menegaskan kalau klien saya di diskriminasi atas ketidak profesionalan Oknum Penyidik Polrestabes Medan," tukasnya.
Baca Juga: Puskesmas Bilah Hilir Labuhanbatu Gelar Program BIAS, Murid Sekolah Dasar Meringis Tahan Sakit
Ia meminta kepada Polrestabes Medan untuk segera membebaskan Yossy Efrilia Susanti dan juga memeriksa Oknum Polrestabes Medan serta mengalihkan proses perkara ke Polda Sumatera Utara.
"Kita tegaskan juga kepada Kejaksaan Negeri Medan agar jangan memaksakan perkara ini hingga (P21), jangan sampai dosa mereka (Polrestabes Medan) ini di amini. Kejaksaan Negeri Medan harus cerdas dan mengembalikan (P19) perkara ini," tegasnya.
Sementara itu, dalam kasus ini pihak Dwi Ngai Sinaga, SH., MH juga telah melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Bakar Ban di Depan Kantor Kejati Sumut : Tangkap Mantan Bupati Samosir
Usai menyampaikan aspirasinya, pihak Polrestabes Medan menerima sekitar 10 orang. (TM)