Ratusan Mahasiswa Bakar Ban di Depan Kantor Kejati Sumut : Tangkap Mantan Bupati Samosir

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 20:28 WIB
 Ratusan aksi yang tergabung dari Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu melakukan aksi demonstrasi dan membakar ban di depan kantor  (Realitasonline.id/ap)
Ratusan aksi yang tergabung dari Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu melakukan aksi demonstrasi dan membakar ban di depan kantor (Realitasonline.id/ap)

Medan - Realitasonline.id | Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu, kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (12/10/23).

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak kembali Kejatisu agar segera menangkap dan memproses hukum mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir.

“Kami meminta agar Kejati Sumut segera menangkap Rapidin Simbolon,” kata pimpinan aksi Febri Sipayung di hadapan ratusan pendemo yang memegang spanduk bergambarkan Rapidin Simbolon yang bertuliskan ‘Penghisap Darah Rakyat’.

Baca Juga: Begini Penjelasan Dinas Perhubungan Soal Pembangunan BRT di Kota Medan, Angkot?

Dalam aksi kali ini, pihaknya membawa keranda mayat sebagai bentuk kekecewaan atas matinya penegak hukum di Kejati Sumut.

“Apakah Kejati Sumut sudah mati, apakah Kejati Sumut bisa disogok oleh mantan bupati Samosir, dan apakah Kejati Sumut bersekongkol dengan mantan bupati Samosir dalam dugaan korupsi Dana Covid-19,” tegasnya.

Fajar juga mengatakan, kedatangan mereka hanya untuk mempertanyakan dan mendesak Kejatisu agar segera memeriksa dan menangkap mantan Bupati Samosir tersebut.

“Kedatangan kami untuk mempertanyakan dan mendesak Kejatisu agar segera memeriksa dan menangkap Rapidin sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Jabiat Sagala,” ujar salah satu massa aksi saat berorasi, Fajar Ritonga.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, PWI dan Panwaslih Agara Bahas Sejumlah Isu Krusial

Massa aksi pun menyebut, Kejatisu tidak serius dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus dugaan Tipikor tersebut, sehingga menduga Rapidin kebal terhadap hukum.

“Kami mempertanyakan sejauh ini mana pengembangan kasus Rapidin. Kenapa tidak diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka? Apakah Rapidin kebal terhadap hukum?,” ujar Fajar.

Menanggapi aksi massa, perwakilan dari Kejati Sumut Elisabeth Panjaitan, mengatakan bahwa laporan dugaan korupsi dana Covid-19 sudah diterima dan sedang ditangani oleh tim Pidsus.

Baca Juga: Prihatin..Warga Helvetia Krisis Air Bersih, Tuahman Desak Kemen-PUPR Fungsikan SPAM Regional Mebidang

“Dengan adanya laporan tersebut, bahwa pihak Kejati Sumut telah memanggil para pihak untuk dimintai klarifikasi terkait surat tersebut. Dan untuk itu pihak Kejati Sumut sedang mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan tersebut,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X