Masalah Perdata Dipidanakan, Aliansi Masyarakat Cerdas Hadiahi Nasi Tumpeng kepada Penyidik Polrestabes Medan

photo author
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 06:30 WIB
NASI TUMPENG: Aliansi Masyarakat Cerdas menghadiahi nasi tumpeng kepada penyidik saat melakukan unjuk rasa di depan Polrestabes Medan, Kamis (12/10/2023).  (Realitasonline/TM)
NASI TUMPENG: Aliansi Masyarakat Cerdas menghadiahi nasi tumpeng kepada penyidik saat melakukan unjuk rasa di depan Polrestabes Medan, Kamis (12/10/2023). (Realitasonline/TM)

 

Medan-Realitasonline.id - Sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC) menghadiahi nasi tumpeng kepada Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan sebagai apresiasi  cepatnya penanganan kasus, Kamis (12/10/2023).

Simbol pemberian nasi tumpeng tersebut sebagai bentuk sindiran kepada Polrestabes Medan dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Yossi Efrilia Susanti.

"Nasi Tumpeng ini sebagai apresiasi kita karena begitu cepatnya Polrestabes Medan dalam tempo 20 hari sudah bisa menetapkan tersangka dan menahan seseorang tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan atau undangan klarifikasi," sindir Dwi Ngai Sinaga, SH, MH selaku Kuasa Hukum, Yossy Efrilia Susanti di depan pintu masuk Mapolrestabes Medan.

Baca Juga: Kadiv Humas Polri, Sukseskan Pilpres 2024 Kita Perkuat Pemilu Damai dan Demokrasi Menuju Indonesia Maju

Menurut Dwi Ngai Sinaga, SH., MH, kliennya dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Michael pada 2 September 2023 ke Polrestabes Medan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

"Namun tanpa mekanisme proses pemanggilan dan wawancarai, Polrestabes Medan langsung menangkap Yossy Efrilia Susanti di Jambi pada 22 September 2023 lalu," jelasnya.

Ia mengaku heran dengan penanganan perkara yang begitu instan.

"Ini kan luar biasa, Laporan Polisi (LP) tanggal 2 dan 20 hari kemudian langsung ditangkap. Beda dengan pengalaman saya sebagai Pengacara dalam menangani kasus mau sampai 3 Tahun pun tidak di tanggapi," ucapnya.

Baca Juga: Pemko Medan Audit Kasus Stunting di Medan Sunggal, Begini Hasilnya

Disebutkan Dwi Ngai Sinaga, SH., MH kasus penipuan dan penggelapan ini beranjak dari bisnis yang ada kontraknya.

"Kami tegaskan ini perdata bukan pidana. Tapi penyidik mengabaikan ini, makanya kita datang untuk mempertanyakan ini," tuturnya.

Diceritakannya, permasalahan ini berawal dari perjanjian bersama pengadaan 1.800 ton minyak kotor, dan masalah ini masuk perjanjian ketiga, artinya 2 kali sudah berjalan lancar.

Baca Juga: Brida Medan Gelar FKP Survey Kepuasan Masyarakat Terkait Pelayanan Publik, Hasilnya Bagaimana?

"Lalu pelapor mentransfer uang senilai Rp. 12 Miliar dengan kesepakatan penyerahan 1.800 ton yang di sepakati penjemputan kapal tongkang oleh pembeli (pelapor)," ujarnya.

Sambubgnya, Namun 1 (Satu) Bulan di tunggu-tunggu, pelapor tidak ada datang mengambil. Meski sudah di kirim pemberitahuan melalui lewat via WhatsApp juga tidak di tanggapi. Begitu pun kliennya masih mau berinisiatif mengantar melalui cara di cicil dengan mengirimkan sebanyak 40 ton via jalur darat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X