Medan - Realitasonline.id| Dinas PUPR Sumut mendukung sepenuhnya pemeriksaan dugaan korupsi yang tengah dilakukan oleh Kejati Sumut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Sumut Marlindo Harahap, Jumat 20/10/2023.
Sebagaimana diketahui tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukam penyitaan sejumlah berkas proyek jalan di kantor Dinas PUPR Sumut.
Baca Juga: Launching Inovasi TP PKK Ngopi, Camat: Masyarakat Kistim Butuh Siraman Rohani
Penyitaan berkas oleh Kajati Sumut atas dugaan korupsi pada tahun 2022 dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli dianggarkan dana untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi sebesar Rp.7.707.781.500,00.
"Jadi dari hasil pemeriksaan kemaren yang dilakukan oleh Kejati itu mereka mengambil berkas dari Dinas PUPR tentang pencairan yang dilaksanakan di UPT Nias tahun 2022. Jadi kami membantu apa yang diminta oleh Kejati, kita siapkan,"
kata Marlindo, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Soal Berkas Proyek Jalan yang Disita Kejati Sumut, Ini Penjelasan Kadis PUPR Marlindo Harahap
Marlindo Harahap menegaskan dirinya tidak tidak terlibat langsung dengan pekerjaan proyek tersebut. Karena, pelaksaan proyek ini masih dibawah kepemimpinan Kepala Dinas sebelumnya.
"Saya memang tidak terlibat langsung dipelaksanaan proyek ini. Jadi memang sudah mulai diperiksa sejak jamannya Kadis yang sebelumnya," ungkapnya.
Dia menambahkan Dinas PUPR Sumut juga mendukung pemeriksaan kasus ini. Dia memastikan bahwa pemeriksaan proyek ini tidak berkaitan dengan proyek jalan jembatan atau yang dikenal dengan proyek Rp.2,7 triliun.
Baca Juga: Kasek SDN 106151 Diisukan Pungli Biaya Ujian ANBK RpI00 Ribu Per Siswa
"Intinya Dinas PUPR koperatif, siap mendukung pemeriksaan kasus ini. Ini juga tidak bagian dari proyek 2,7 triliun, bukan, tidak ada hubungan," pungkasnya.
Sebelumnya, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meningkatan status dari proses penyelidikan ke penyidikan dan melakukan penyitaan berkas, data dan dokumen ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara di Jl Sakti Lubis Medan, Kamis (19/10/2023).
Penyitaan beberapa dokumen serta berkas ini merupakan bagian dari penyidikan. Dimana, sebelumnya tim jaksa penyidik telah meningkatkan penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Kasi Penkum Yos A Tarigan. (AL)