Hamparan Perak - Realitasonline.id | Sekolah SDN 106151 Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang diisukan melakukan pungli (pungutan liar) terhadap seluruh siswa kelas V dengan dalih untuk biaya ujian ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer).
Beberapa orang tua siswa yang enggan disebutkan jati dirinya, kepada Realitasoline, Selasa (17/10/2023) membenarkan, pihaknya ada dipungut Rp100 ribu oleh pihak sekolah.
"Benar, kami dimintai Rp100 ribu oleh pihak sekolah dan yang menyerahkan uang itu suami saya langsung ke ibu Plt kepala sekolah," katanya.
Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, Kapolres Tapsel Galang Sinergi Antar Instansi dan Media Massa
Para orang tua siswa juga mengaku heran ada kutipan dan harus bayar, tapi tetap juga dibayar karena pungutan tersebut disebut-sebut untuk pembelajaran komputer.
"Meski heran, mau macam mana lagi, harus kita bayar. Kata mereka untuk belajar komputer untuk kepentingan anak," ujar orang tua siswa yang terlihat kondisi ekonominya kurang beruntung tersebut.
Menurut keterangan beberapa wali murid yang berhasil ditemui media ini, murid yang mengikuti ujian ANBK tersebut khusus kelas V dan cuma satu lokal. "Kalau gak salah jumlahnya hanya sekitar 21 orang," ujar mereka.
Baca Juga: Wabup Sergai Hadiri Ikrar Merajut Keberagaman Nusantara yang Dihadiri Wapres KH. Ma'ruf Amin
Sementara itu, Plt Kasek SDN 106151 Desa Tandam Hilir, Ayu April Lestari saat hendak dikonfirmasi beberapa kali di ruang kerjanya belum berhasil. Beberapa kali coba disambangi di ruang kerjanya Plt Kasek tersebut tidak berada di tempat.
Saat ditanyakan kepada salah seorang guru di sekolah tersebut menyebutkan, Plt kasek sedang ke Dinas Pendidikan.
Disinggung mengenai dugaan adanya pengutipan uang ujian ANBK, guru tersebut menyangkalnya. "Mana ada pengutipan di sekolah kami. Setahu saya gak ada," cetusnya.
Baca Juga: Rafriandi Nasution, Persiapan Sumut Tuan Rumah PON 2024 Belum Didukung Semua Pihak
Sekedar untuk diketahui, aturan tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012.
Diantaranya mengatur bahwa menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.