"Untik membatasi tindakan korupsi maka harus ada kepastian pada regulasi yang melahirkan kewenangan sampai kepada tata kelola," katanya.
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Agara Gerebek Gudang Minyak Oplosan BBM Jenis Pertalite dan Amankan 3 Tersangka
Ghufron meminta para pejabat untuk tidak memakai uang negara kepada kepentingan individu, maupun golongan. "Agar uang negara dijalankan untuk kepentingan bersama, harus dikelola secara adil," tambahnya.
KPK, kata Ghufron bertugas mengingatkan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. "KPK ini meminta kepada Bapak Ibu untuk menjaga kehormayan dan marwahnya. Tidak boleh melakukan korupsi karena itu hanya menjatuhkan kehormatan kita. Ya, sekali lagi KPK itu hanya memfasilitasi, polisi dan jaksa menjaga," jelasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah harus berkomitmen untuk menghindari sama sekali perilaku koruptif. "Banyak daerah,saya berdoa di Sumut tidak terjadi. Pendapatan daerahnya, pajaknya menurun tapi harta penyelenggara negaranya meningkat," ungkapnya.
Baca Juga: Gegara Postingan TikTok Orang ini Ditetapkan Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Terangkan Hal ini
Ghufron mengatakan, dari sisi pelayanan publik agar tidak ada potensi korupsi, maka pemerintah daerah harus memiliki empat unsur. "Yaitu kesiapan, kejelasan, akuntabilitas dan transparansi. Semua ini harus dijalankan," pungkasnya.(mis)