Cegah Korupsi, Kejari Beri Penerangan Hukum Kepada Lurah Se Kota Padangsidimpuan

photo author
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 10:15 WIB
Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega, SH, MH, menyampaikan materi pada acara penerangan hukum kepada Lurah se Kota Padangsidimpuan, bertempat di aula Kantor Camat Padangsidumpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (11/10/2023). (Realitasonline / Riswandy)
Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega, SH, MH, menyampaikan materi pada acara penerangan hukum kepada Lurah se Kota Padangsidimpuan, bertempat di aula Kantor Camat Padangsidumpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (11/10/2023). (Realitasonline / Riswandy)

Padangsidimpuan - Realitasonline.id |Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melalui Seksi Intelijen melaksanakan Program Penerangan Hukum kepada Lurah se Kota Padangsidimpuan, bertempat di aula Kantor Camat Padangsidumpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (11/10/2023).

Kegiatan tersebut dihadir dalam Camat Padangsidimpuan Utara, Nanda Alfina, Camat Padangidimpuan Hutaimbaru, Camat Padangsidimpuan Tenggara dan Camat Padangidimpuan Batunadua serta para Lurah se Kota Padangsidimpuan.

Sedang narasumber menghadirkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega, SH, MH yang membawakan materi, 'Peran Kejaksaan dalam Menghadapi Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangidimpuan Tahun 2024' Sementara Jaksa Fungsional M. Zul Syafran Hasibuan, SH yang membawakan materi, 'Pengelolaan Dana Kelurahan yang Bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)'.

Baca Juga: Jembatan Titi Bambu KL Yos Sudarso Putus, DPRD Medan Minta Pemko Segera Perbaiki

Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega, SH, MH dalam penyampaian materinya, yang pada pokoknya Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dan tidak boleh memihak dalam Pemlu, Pilpres dan Pilwapres, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, serta tidak boleh melakukan politik praktis sehingga tidak berhadapan dengan hukum.

"Salah satu peran utama aparat pemerintahan adalah mengawasi dan mengelola proses Pemilu. Jadi, aparat pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Pemilu dilaksanakan dengan adil, bebas, jujur dan harus memastikan semua tahapan Pemilu terlaksana dengan baik dan dipastikan agar aparat pemerintahan juga harus mengawasi supaya tidak terjadi kecurangan atau manipulasi dalam proses Pemilu, ” Kata Yunius Zega.

Sedangkan Jaksa Fungsional M. Zul Syafran Hasibuan, SH dalam penyampaian materi kedua, pada pokoknya bahwa dalam melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Kelurahan, para Lurah sebagai pelaksana kegiatan tersebut agar melaksanakannya sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku guna menghindari terjadinya permasalahan-permasalahan hukum dikemudian hari.

Baca Juga: Terjawab Alasan Mengapa Daihatsu Grand Xenia Jadi Idaman Mobil Keluarga, Intip Gebrakan Varian Barunya

Baca Juga: Silau Men! MG4 EV Menyegarkan Konsumen dengan Menghadirkan Mobil Warna yang Lebih Nyentrik

"Dalam pengelolaan anggaran khususnya Dana Kelurahan, setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan. Maka oleh sebab itu untuk mengelola amggaran tersebut dalam setiap tahapannya agar benar benar dilaksanakan dengan baik, mulai dari tahap perencanaan saat Musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes, " ungkapnya

Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif bersama para Lurah dan Camat yang sangat antusias yang dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber khususnya mengenai materi pelaksanaan dana Kelurahan.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan souvenir dan conderamata serta sesi foto bersama. (RI)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X