Terpisah, kuasa hukum keluarga Sorbatua Siallangan, Audo Sinaga menyebut jika upaya penangguhan penahanan tidak direspon akan melalukan upaya hukum prabperadilan.
"Jika permohonan penangguhan penahanan tidak diakomodir, maka kita akan upayakan tindakan hukum pra peradilan," tandasnya.
Ia juga menyebut akan bergabung dengan pengacara dari Jakarta memberikan perlindungan hukum bagi Sorbatua Siallagan.
"Ini bentuk kriminalisasi terhadap Sorbatua Siallagan. Kami melihat penangkapan yang dilakukan juga cacat hukum. Untuk itu, pengacara dari Jakarta akan bergabung bersama dengan kita untuk membela Sorbatua Siallagan," imbuhnya.
Sekira pukul 17.30 WIB massa kembali melakukan orasi karena tuntutan penangguhan penahanan Sorbatua Siallagan tidak kunjung direspon pihak Polda Sumut.
Sebelum membubarkan diri, massa mengancam akan kembali lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi terkait aksi demo tersebut menjawab penahanan dan penangguhan wewenang penyidik.
"Proses penahanan maupun penangguhan penahanan itu bagian dari proses hukum dan menjadi kewenangan penyidik," pungkasnya. (TM)