Realitasonline.id - Medan | Benar-benar apes dialami Nur Aini, petugas kebersihan di Sekolah Wiyata Dharma Jalan Wahidin Medan.
Petugas kebersihan yang telah bekerja selama 24 tahun di sekolah itu dipecat oleh pihak sekolah, hanya gegara kredit HP macet kepada orang tua murid.
Nur Aini mengungkapkan, dia dipecat dan hanya mendapat pesangon 3 bulan gaji. Pemicunya, kredit HP kepada salah satu orang tua murid di sekolah tepatnya bekerja.
Baca Juga: Semalaman Pencarian, Seorang Anak Remaja Berkebutuhan Khusus Tewas di Sungai Buaya
Perjanjiannya harus bayar tepat waktu setiap bulannya. Entah bagaimana ada keterlambatan pembayaran satu minggu. Punbegitu, Nur Aini tetap berusaha membayar kreditnya dalam bulan itu juga.
"Mungkin karena permasalah itu pihak sekolah memanggil saya dan diberi Surat Peringatan satu dan dua, lalu disuruh menandatangani surat pemecatan dengan pesangon 3 bulan gaji," ujar Nur Aini saat ditemui di Jalan Asia Medan, Rabu (3/4/24).
Nur Aini sempat bingung dan tidak mengerti. "Hanya gara-gara masalah kecil, pihak sekolah langsung main pecat. Padahal saya di sekolah itu merangkap kerja. Selain kebersihan sekolah saya juga sebagai tukang bersih-bersihkan murid TK saat buang hajat besar,"jelasnya.
Baca Juga: Mapolres Binjei Didemo, Minta Kapolres Tangkap Owner Diskotik Blue Star
Pekerjaan itu, kata Nur Aini dijalani selama 24 tahun lamanya. "Seharusnya pihak sekolah menghargai jerih payah saya juga, ini main pecat aja," ungkap Nur Aini kesal.
Setelah menanda tangani surat pemecatan, kata Nur Aini, dirinya diberi pesangon 3 bulan gaji. Itupun dipotong utang kredit hape dan tersisa beberapa juta saja yang dibawanya pulang ke rumah.
"Gaji saya di sekolah itu bukan besar kali, hanya Rp 1,7 juta setiap bulannya. Itupun rangkap kerja sebagai petugas kebersihan dan tukang bersihkan murid TK yang uang air besar," ungkapnya.
Menurutnya, selama bekerja 24 tahun, Nur Aini tidak mendapat tanggungan iuran kesehatan. Pada saat pandemi Covid-19, Nur Aini tetap disuruh bekerja dengan setengah gaji yang diterima setiap bulan. "Masih ada struk gajinya saya simpan sebagai buktinya nanti," tambahnya.
Baca Juga: Dandim 0210/TU Letkol Inf Saiful Rizal Terima Audiensi PWI Bonapasogit
Salah seorang kerabat Nur Aini yang mendampinginya Ustad Reza Simangunsong mengatakan, dirinya sudah membuat laporan ke Disnaker Sumut dan sudah di mediasi dan hampir terjadi kesepakatan bahwa pesangon yang diminta 19 bulan gaji disesuaikan UU No 13 Tahun 2003 karena masa kerjanya 24 tahun 2 bulan.