Realitasonline.id | MEDAN - Ketua DPRD Medan Hasyim memberi respon cepat video sidang lapangan Dinas DPKPCKTR soal bangunan ilegal yang beredar di grup WhatsApp (WA).
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim minta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukimana Cipta Karya (DPKPCKTR) Kota Medan melihat permasalahan bangunan tembok yang didirikan menutupi akses jalan masuk warga Komplek Katamso Square Tahap II dari segi perizinannya.
"Jangan permasalahan bangunan tembok yang jelas menyalah karena tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dibelokkan ke masalah kepemilikan tanah," tegas Ketua DPRD Medan Hasyim, Sabtu 27/4/2024.
Ditegaskan Hasyim, warga kompleks saat ini sudah menjadi korban karena terus berlarut-larutnya.
Persoalan bangunan tembok ilegal itu telah membuat warga yang sampai saat ini harus menderita karena tidak mendapat akses jalan akibat dari perseteruan antara kedua pemilik properti atau komplek perumahan tersebut.
Diketahui telah beredar video kiriman warga terkait sidang lapangan Dinas DPKPCKTR Kota Medan yang dihadiri pihak Kecamatan Medan Johor, pihak Kelurahan Titi Kuning, kepala lingkungan, pemilik Komplek Tata Residance Darwin Halim dan warga Komplek Katamso Square Tahap II.
Lebih Lanjut Ketua DPRD Medan Hasyim mengatakan langkah yang dilakukan Dinas DPKPCKTR sudah benar dengan menyurati Darwin Halim selaku pihak yang melakukan pembangunan gedung tembok jalan akses masuk agar membongkar sendiri bangunan tembok yang dibangunnya tersebut.
"Sudah ada dua surat peringatan yang diberikan. Saya ingin tahu apakah surat peringatan ketiga sudah diberikan. Jika sudah segera diteruskan ke Satpol PP Kota Medan untuk dilakukan pembongkaran," sebut Hasyim.
Menurut Hasyim baik Camat Medan Johor dan Dinas DPKPCKTR Kota Medan tidak perlu lagi melakukan mediasi untuk membahas bangunan tembok tersebut.
Antara Hartono dan Darwin Halim itu dibuat pada kasus berbeda terkait pembuktian kepemilikan tanah. Ini masalah kepentingan masyarakat umum dan juga penghuni komplek perumahan, terang Hasyim.
Sementara itu Aseng, perwakilan warga Komplek Katamso Square Tahap II menjelaskan pada sidang lapangan pihak Dinas DPKPCKTR bersama pihak kecamatan dan kelurahan serta kepala lingkungan mengatakan kepada Darwin Halim selaku pihak yang melakukan penembokan jalan, bahwa jalan itu milik umum.
Darwin Halim tidak berhak melakukan penutupan jalan milik umum dengan membangun tembok, sebab berdirinya bangunan tentu harus ada akse jalan yang disediakan.
"Kata pihak Dinas DPKPCKTR, kalau Darwin Halim salah karena telah menutup jalan dengan tembok sehingga warga tidak dapat melintasi jalan tersebut," jelasnya.