"Kalaupun ada program yang tidak dilaksanakan atau tidak diserap, sesuai nomenklatur di Mendagri akan ditandai bintang atau menunda pembelanjaan, kalau pendapatan tercapai program yang ditandai bintang tetap dilaksanakan diPAPBD 2024.
Demikian halnya Yahdi Khoir juga anggota Banggar mnyebutkan, pergeseran anggaran akibat rasionalisasi dan efisiensi anggaran itu sah saja dan oke2 saja, tapi tidak menyangkut kepentingan dasar masyarakat, apalagi menyangkut kepentingan program-program sosial, terutama untuk masyarakat PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial).
Salah satu program yang dirasionalisasi TAPD adalah anggaran untuk rehabilitasi panti-panti sosial, dimana hampir semua kondisi panti sosial kita sangat menprihatinkan dan tidak layak, termasuk ransum atau makan penghuni panti.
Karena itu, lanjut anggota dewan dari FPAN ini, sebagai anggota dewan sangat sedih ketika Kadis Sosial menjelaskan, salah satu anggarannya yang digeser akibat rasionalisasi TAPD, anggaran pembangunan/rehabilitasi bangunan panti sosial.
Baca Juga: Pemkab Labusel menyerahkan LKPD UN-AUDITED tahun anggaran 2023.
"Kami sangat-sangat tidak setuju dan minta dengan keras agar anggaran tersebut tidak dirasionalisasi, tapi harus tetap dianggarkan, sebab kepentingannya sangat vital bagi kepentingan saudara-saudara kita yang tinggal di panti, agar tempat tinggal mereka layak untuk dihuni," ujarnya.
Jika ingin dirasionalisasi, tegasnya lagi, sebaiknya program-program yang tidak strategis dan tidak mendesak, serta yang bisa ditunda seperti kegiatan-kegiatan seremonial, bimtek, pelatihan-pelatihan kurang diperlukan dan pembangunan-pembangunan fisik tidak prioritas dan tidak mendesak.(mis)