medan

FPKS Respon Pembatalan Kenaikan UKT, Hendro Susanto: Hasil Perjuangan Mahasiswa

Selasa, 4 Juni 2024 | 18:57 WIB
Anggota Komisi E DPRD Sumut membidangi pendidikan dari Fraksi PKS Hendro Susanto (Realitasonline.id/mis)

 

Realitasonline.id - Medan | Fraksi PKS DPRD Sumut merespon baik atas sikap Pemerintah Presiden Jokowi yang memutuskan membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah (UKT).

Fraksi PKS melalui anggota Komisi E DPRD Hendro Susanto kepada Realitasonline.id, Selasa (4/6/2024) menyebutkan pembatalan UKT tersebut merupakan hasil perjuangan mahasiswa dan banyak pihak. 

"Itu semua hasil perjuangan para mahasiswa mahasiswi dan BEM PTN, serta dukungan dari kampus lainnya dan legislatif yang menyuarakan menolak kenaikan UKT," kata anggota dewan dapil Sumut XII.

Baca Juga: Aksi Protes Kenaikan UKT Mahasiswa UNRI Dipolisikan, Komnas HAM dan Kemendikbudristek Diminta Tegur Rektor Universitas Riau

Politisi vokal ini menyebutkan, semenjak awal tahun 2024, pihaknya telah menerima pengaduan dari adik adik mahasiswa PTN di Sumut sangat-sangat keberatan, jika UKT naik.

"Mahasiswa juga kecewa akan sikap Dirjen perguruan tinggi yang mengatakan, PT itu Pendidikan tersier dan tidak wajib, ini sungguh sangat ironis dan mencederai hati para generasi calon pemimpin, yang sedang kuliah di kampus, baik PTN dan swasta, "ungkap Hendro.

Legislator muda PKS yang peduli pada pendidikan di Sumut ini minta Kemendikbudristek agar segera mengambil langkah tegas dan membuat keputusan menteri untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

Baca Juga: UNIMOF Jadi Universitas Yang Terapkan Pembayaran UKT Menggunakan Hasil Bumi

Juga minta agar dilakukan revaluasi semua permintaan kenaikan UKT dari Perguruan Tinggi Negeri. Jika masih ada Rektor PTN tidak mengindahkan, Menteri jangan sungkan-sungkan untuk mengevaluasi Rektor tersebut.

Kedepan, Hendro Susanto minta agar tidak terjadi lagi upaya membungkam suara-suara mahasiswa, yang melakukan kegiatan atau aksi/unjuk rasa di setiap kampus.

Baca Juga: Beda dari yang lain, Universitas di NTT ini Bisa Bayar UKT Pakai Buah-buahan hingga Ikan

"Jangan ada lagi upaya untuk mengkriminalisasi mahasiswa yang berdemo atau melakukan aksi, karena hal tersebut dijamin dalam konstitusi UUD NRI 1945 mengemukakan pendapat dimuka umum dan hak berserikat," tambahnya.(mis)

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB