Soroti UKT Meroket, Sutarto Minta Pemerintah Cari Jalan Terbaik

photo author
- Kamis, 23 Mei 2024 | 18:45 WIB
Ketua DPRD Sumatera Utara Soetarto (Realitasonline.id/mis)
Ketua DPRD Sumatera Utara Soetarto (Realitasonline.id/mis)

 

Realitasonline.id - Medan | Ketua DPRD Sumut Soetarto menyoroti meroketnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri dilingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, karena telah menerima banyak keluhan dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat.

"Pendidikan kita harus dapat diakses oleh semua kalangan. Rakyat kecil, juga berhak mengenyam pendidikan tinggi. Jangan biarkan pendidikan tinggi itu terkesan eksklusif dikuasai oleh segelintir golongan," katanya, Kamis (23/5/2024)

Menurutnya, pemerintah harus mencari solusi terbaik, karena masalah pendidikan, tidak boleh lepas dari tujuan negara pada Pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Rektor USU Ungkap Praktik Tak Jujur dalam Penetapan UKT: Ngaku Miskin, Tapi Sewa Kos Rp30 Juta

Sutarto menjelaskan, Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.

"Jangan ada anomali, maka kita harus benar-benar membuat kebijakan secara holistik, agar biaya pendidikan tidak malah menjadi beban tambahan bagi masyarakat, karena ini menyangkut nasib rakyat banyak," jelasnya.

Menurut Sutarto, naiknya UKT sebagai langkah optimalisasi pendapata dari aset dan Pendapatan Negara Bukan Pajak, harus memperhatikan berbagai aspek.

Baca Juga: Kenaikan UKT Disoal, Rektor USU Ajak Dialog Terbuka dengan BEM

"Harus dilihat indeks kemahalan wilayah, pendapatan masyarakat, adanya disparitas pembangunan di suatu daerah dan banyak lagi," jelasnya.

Sutarto yang juga akademisi ini menerangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

"SSBOPT menjadi acuan biaya yang secara periodik dikaji dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah," tambahnya.

Baca Juga: Kisruh Uang Kuliah Mahal Resahkan Mahasiswa, Kemendikbudristek Justru Bilang UKT tak Alami Kenaikan, Kok Bisa?

Ia meminta agar tidak adanya komersialisasi di ranah pendidikan. "Saya berharap permasalahan UKT ini tidak menjadi prahara di masyarakat. Kita ingin setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan," harapnya.(mis)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X