medan

Dirut Bank Sumut, Babay Parid Wazdi tak Penuhi Panggilan Penyidik terkait Kasus Dugaan Penggelapan Agunan, Polda Sumut: Alasan tidak Diketahui

Kamis, 20 Juni 2024 | 17:41 WIB
Dirut Bank Sumut, Babay Parid Wazdi disebut tak penuhi panggilan Polda Sumut terkait kasus dugaan penggelapan agunan (Infobank)

Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut telah mengagendakan panggilan kedua terhadap Dirut Bank Sumut, Babay Parid Wazdi setelah mangkir dari panggilang pertama pada 10 Juni 2024 atas kasus penggelapan agunan debitur Tianas Situmorang atas pinjaman Rp1 miliar oleh almarhum suaminya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Realitasonline.id terkait mangkirnya Dirut Bank Sumut atas panggilan penyidik Polda Sumut.

"Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang tidak diketahui," ujar Hadi Kamis (20/6/2024).

 

 

Baca Juga: Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Maling Minyak dari Pipa Milik Pertamina, Tersangka Akui Terima Upah Antar Ilegal Tapping hingga Rp500 Ribu

 

Menurut Hadi, jika pemanggilan pertama tidak diindahkan, maka penyidik akan mengangendakan pemanggilan kedua.

"Penyidik sesuai prosedur akan kembali memanggil yang bersangkutan. Dan jika pemanggilan kedua juga tidak diindahkan maka akan dilakukan pemanggilan ketiga hingga penjemputan," katanya.

 

Baca Juga: Pesilat Labuhan Perkasa di Pencak Silat Porkot Medan 2024, Raih 4 Medali Emas, 3 Perak, 1 Perunggu

Sementara itu, penasehat hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga merasa kecewa dengan tidak hadirnya Dirut Bank Sumut memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut.

"Kecewa juga kita melihat tingkah laku dari Dirut Bank Sumut itu, tidak taat hukum. Jika sekelas Dirut Bank Sumut tidak taat hukum bagaimana negara ini nanti?" kesalnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB