Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut telah mengagendakan panggilan kedua terhadap Dirut Bank Sumut, Babay Parid Wazdi setelah mangkir dari panggilang pertama pada 10 Juni 2024 atas kasus penggelapan agunan debitur Tianas Situmorang atas pinjaman Rp1 miliar oleh almarhum suaminya.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Realitasonline.id terkait mangkirnya Dirut Bank Sumut atas panggilan penyidik Polda Sumut.
"Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang tidak diketahui," ujar Hadi Kamis (20/6/2024).
Menurut Hadi, jika pemanggilan pertama tidak diindahkan, maka penyidik akan mengangendakan pemanggilan kedua.
"Penyidik sesuai prosedur akan kembali memanggil yang bersangkutan. Dan jika pemanggilan kedua juga tidak diindahkan maka akan dilakukan pemanggilan ketiga hingga penjemputan," katanya.
Baca Juga: Pesilat Labuhan Perkasa di Pencak Silat Porkot Medan 2024, Raih 4 Medali Emas, 3 Perak, 1 Perunggu
Sementara itu, penasehat hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga merasa kecewa dengan tidak hadirnya Dirut Bank Sumut memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut.
"Kecewa juga kita melihat tingkah laku dari Dirut Bank Sumut itu, tidak taat hukum. Jika sekelas Dirut Bank Sumut tidak taat hukum bagaimana negara ini nanti?" kesalnya.