Realitasonline.id - Medan | Dirut Bank Sumut, Babay Parid Wazdi kembali tidak memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Sumut dengan alasan Cuti. Sebelumnya Babay juga mangkir dari panggilang pertama atas kasus dugaan penggelapan agunan debitur Tianas Situmorang atas pinjaman Rp1 miliar oleh almarhum suaminya.
Hal ini membuat berang Poltak Silitonga yang merupakan penasehat hukum Tianas Br Situmorang yang melaporkan Dirut Bank Sumut tersebut telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.
"Bah, hebat kali dia. Boleh alasan cuti tidak datang atas panggilan polisi, ya?" herannya sembari menyebut penyidik memperlakukan Dirut Bank Sumut dengan istimewa, Rabu (3/7/2024).
Menurut Poltak, patut diduga jika penyidik dengan perlakuan istimewa ini, ada main mata dengan Dirut Bank Sumut.
"Sepertinya penyidik ada main mata ini dengan Dirut Bank Sumut," ucapnya penuh kesal.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi terkait tidak hadirnya Dirut Bank Sumut pada panggilan kedua mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Itu bagian kewenangan penyidik," tandas Hadi.
Selanjutnya saat ditanya alasan cuti dapat dijadikan alasan tidak hadir pada pada panggilan kedua, Hadi tidak memberi jawaban.
Sebelumnya pada pemanggilan pertama pada 10 Juni 2024, Dirut Bank Sumut mangkir tanpa diketahui alasannya.