Realitasonline.id - Medan | Wali Kota Medan Bobby Nasution mengungkapkan dalam minggu ini Pemko Medan membuka lowongan kerja atau loker juru parkir (jukir) menyusul pemberlakuan parkir berlangganan. Adapun gaji yang akan diterima setara dengan gaji PNS Golongan Ia.
Seribuan jukir yang direkrut itu akan disebar di berbagai titik lokasi parkir. Wali Kota Bobby mengatakan, saat ini yang menjadi jukir berlangganan masih pegawai Dinas Perhubungan.
“Hari ini jukirnya masih pegawai kami dari Dishub. Jadi memang masih ada keterbatasan,” ungkapnya dalam sebuah talkshow di radio, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga: Kompatir Siap Dukung Kebijakan Strategis Dewas Perumda Tirtanadi Orientasi Pelayanan Prima
Jika memenuhi syarat dan diterima bergabung dengan Pemko Medan, jukir ini akan mendapat gaji setiap bulannya sebesar Rp2,5 juta. Gaji tersebut setara dengan gaji PNS Golongan Ia yakni Rp1685.700 - Rp2.522.600.
Dengan adanya gaji bulanan ini, lanjutnya, jukir yang telah diterima bergabung dengan Pemko Medan dilarang melakukan pengutipan uang parkir kepada pengendara telah memiliki stiker parkir berlangganan.
Dia menekankan, Pemko Medan juga telah bekerja sama dengan Polrestabes Medan dan Polres Belawan untuk mengambil tindakan hukum kepada jukir resmi yang terbukti melakukan pungli kepada pengendara yang telah berlangganan parkir.
“Kepada masyarakat kalau sudah ada stiker, ini sudah dipastikan sudah dipastikan tidak bayar parkir, kecuali masuk ke mal,” sebutnya.