medan

Pemko Medan Buka Loker Juru Parkir Berlangganan, Gaji Setara dengan PNS Golongan Ia

Kamis, 18 Juli 2024 | 09:54 WIB
ilustrasi juru parkir

 

Realitasonline.id - Medan | Wali Kota Medan Bobby Nasution mengungkapkan dalam minggu ini Pemko Medan membuka lowongan kerja atau loker juru parkir (jukir) menyusul pemberlakuan parkir berlangganan. Adapun gaji yang akan diterima setara dengan gaji PNS Golongan Ia.

Seribuan jukir yang direkrut itu akan disebar di berbagai titik lokasi parkir. Wali Kota Bobby mengatakan, saat ini yang menjadi jukir berlangganan masih pegawai Dinas Perhubungan.

“Hari ini jukirnya masih pegawai kami dari Dishub. Jadi memang masih ada keterbatasan,” ungkapnya dalam sebuah talkshow di radio, Rabu (17/7/2024).

 

Baca Juga: Kompatir Siap Dukung Kebijakan Strategis Dewas Perumda Tirtanadi Orientasi Pelayanan Prima

 

Jika memenuhi syarat dan diterima bergabung dengan Pemko Medan, jukir ini akan mendapat gaji setiap bulannya sebesar Rp2,5 juta. Gaji tersebut setara dengan gaji PNS Golongan Ia yakni Rp1685.700 - Rp2.522.600.

Dengan adanya gaji bulanan ini, lanjutnya, jukir yang telah diterima bergabung dengan Pemko Medan dilarang melakukan pengutipan uang parkir kepada pengendara telah memiliki stiker parkir berlangganan.

Dia menekankan, Pemko Medan juga telah bekerja sama dengan Polrestabes Medan dan Polres Belawan untuk mengambil tindakan hukum kepada jukir resmi yang terbukti melakukan pungli kepada pengendara yang telah berlangganan parkir.

 

Baca Juga: Beginilah Cara Bobby Nasution Kurangi Pengangguran, Mulai dari Terapkan Digitalisasi, Pelatihan hingga Siapkan Wirausahawan

 

“Kepada masyarakat kalau sudah ada stiker, ini sudah dipastikan sudah dipastikan tidak bayar parkir, kecuali masuk ke mal,” sebutnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB