medan

Banyak Menerima Penolakan, Komisi 4 DPRD Medan Desak Parkir Berlangganan Ditunda

Kamis, 25 Juli 2024 | 16:18 WIB
Komisi 4 DPRD Medan rapat dengar pendapat (RDP) bahas parkir berlangganan dan minta ditunda, karena banyak penolakan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| MEDAN - Komisi 4 DPRD Medan pertanyakan manfaat parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota.

Komisi 4 menilai parkir berlangganan bukan menjadi solusi untuk langkah menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Akan tetapi sebaliknya, malah mendapat penolakan dari masyarakat dan telah menimbulkan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Kebijakan Parkir Berlangganan Bikin Pusing Kepala Satpol PP Kota Medan: Truk dan Mobil Patroli Parkir Di Mana?

Seharusnya, sebelum diterapkan, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi baik kepada petugas juru parkir dan masyarakat.

Demikian dikatakan Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik saat melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi 4 yang hanya dihadiri Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Medan Suriono, Bagian Hukum Morten dan Ichsan Bagian Kasubag, Selasa (23/7/2024).

"Sesuai informasi yang beredar di lapangan dan sampai hari ini banyak masyarakat yang menolak," ucap Haris yang merupakan politisi Gerindra itu.

Ada juga perselisihan areal bukan masuk Kota Medan tapi dipaksa menggunakan parkir berlangganan, tambahnya.

Perwal (Peratran Walikota) Parkir Berlangganan, sambung Haris lagi tidak hanya membuat masyarakat Kota Medan kecewa namun juga warga di luar Kota Medan.

Sebab karena tidak memiliki parkir berlangganan kenderaan mereka di usir, ujarnya.

Baca Juga: Polemik Parkir Berlangganan Memanas: RDP Komisi 4 DPRD Medan dengan Dinas Perhubungan Berujung Ricuh

Sementara, anggota Komisi 4 Antonius Devolis Tumanggor mempertanyakan hak dan tanggung jawab Dishub (Dinas Perhubungan) dan jukir (juru parkir) ketika terjadi kerusakan dan kehilangan terhadap kenderaan nasyarakat yang parkir di tepi jalan dengan penerapan parkir berlangganan.

Karena menurut politisi dari Partai NasDem DPRD Kota Medan ini, ada banyak laporan dia terima mengenai keluhan masyarakat terkait kerusakan ataupun saat kenderaan mereka hilang di parkiran.

"Petugas jukir dari Dishub Medan saat itu malah mengaku tidak bertanggungjawab, " ujarnya dihadapan sekretaris Dishub Medan, Suriono.

Sebut Antonius lagi, khusus parkir, dasarnya Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB