medan

Gertak Sambal Pemko Medan Berhasil, Akhirnya Plaza Mewah Mall Center Point Patuh, Ini Jurus Jitu Tagih Tunggakan Pajak

Jumat, 26 Juli 2024 | 11:12 WIB
Plt Kepala Bapenda Muhammad Sofyan tunjukkan bukti pembayaran PT ACK, pengelola Mall Centre Point yang telah melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp 104 miliar ke Pemko Medan, Kamis (25/7/2024). (Realitasonline.id/Kominfo Medan)

Realitasonline.id | MEDAN - Plaza mewah di Kota Medan Mall Centre Point batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (ACK) selalu pengelola telah membayar kekurangan tunggakan pajak sebesar Rp104 miliar ke Pemko Medan.

"Hari ini pukul 14.30 WIB, PT ACK melakukan kewajiban mereka membayar dan melunaskan tunggakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Bapenda Medan sebesar Rp104.541. 230.250," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan M Sofyan, Kamis 25/7/2024.

Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu, besok, Jumat 26 Juli 2024, tambah M Sofyan didampingi Sekretaris Bapenda, Ody Batubara dan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Sutan Partahi di Kantor Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Medan.

Baca Juga: Begini lah Situasi Pasien Rawat Inap di RSUD dr Fauziah Bireuen Aceh, Direktur dr Mukhtar Beri Penjelasan

Dia menambahkan, dengan adanya pembayaran ini pihaknya akan melaporkan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Selanjutnya, lanjut Sofyan, akan dilakukan penurunan spanduk yang telah dipasang di depan pintu utama Centre Point.

"Sebelumnya kita pasangkan spanduk untuk pengosongan lokasi. Setelah dibayar ini, spanduk itu kita turunkan segera," kata dia.

Disinggung berapa jumlah tunggakan pajak keseluruhan yang wajib dibayar PT ACK, Sofyan menyebutkan sebesar Rp211 Miliar. Di mana sebelumnya 107 Miliar telah dibayarkan.

Baca Juga: Khoirul Muttaqien Dikukuhkan jadi Kepala OJK Sumatera Utara

Ditanya mengenai pelunasan tunggakan PBG, Sofyan menyebutkan pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Perkim Medan. Sebab, sejauh ini baru BPHTB yang dilunasi oleh PT ACK.

Hitungannya itu nanti ada di Dinas Perkim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Setahu kami masih ada kewajiban dalam hal pemenuhan PGB, kalau dulu bahasanya Izin mendirikan Bangunan (IMB)," kata Sofyan.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan batas akhir pengosongan Mall Centre Point sampai dengan Jumat (26/7/2024).

Apabila Mal yang terletak di jalan Jawa tersebut tidak kunjung juga membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan melakukan pembongkaran bangunan Mall.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat doorstop dengan sejumlah wartawan di Balai Kota Medan, Senin (22/7/2024).

“Tanggal 19 kemarin seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini kita berkumpul disini belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan,” ujar Bobby Nasution.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB