Heboh! Bobby Nasution Segel Mall Center Point Gegara Nunggak Pajak Rp250 Miliar: Kita Sudah Berulang Kali Ingatkan!

photo author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 18:17 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama aparaturnya menyegel Mall Center Point yang terletak di Jalan Jawa Medan karena memiliki tunggakan pajak hingga Rp250 miliar lebih, Rabu (15/5/2024).
Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama aparaturnya menyegel Mall Center Point yang terletak di Jalan Jawa Medan karena memiliki tunggakan pajak hingga Rp250 miliar lebih, Rabu (15/5/2024).

 


Realitasonline.id - Medan | Wali kota Medan Bobby Nasution kembali menindak wajib pajak yang ketahuan menunggak pembayaran. Kali ini Mall Center Point yang berada di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur disegel oleh Bobby Nasution, Rabu (15/5/2024).

Penyegelan tersebut disebabkan oleh tunggakan pajak yang belum dibayarkan Mall Center Point ke Pemko Medan sebesar Rp250 miliar lebih. Penyegelan dilakukan dengan cara penempelan stiker segel oleh Bobby Nasution di pintu masuk Mall serta pemasangan spanduk yang bertuliskan "Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel".

Usai melakukan penyegelan, Bobby Nasution mengatakan pemberitahuan dan himbauan sudah berulang kali di sampaikan ke pihak Center Point, karena memang ada tunggakan dari sejak berdiri tahun 2011 sampai dengan hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp250 miliar.

 

Baca Juga: Dinilai Cemarkan Nama Baik, Anak Buah Bobby Nasution Polisikan Pengusaha Buntut Video Viral Anggota Dishub Kota Medan Disebut Minta-Minta Martabak

"Kita sudah berulang kali mengingatkan kepada pihak Mall Centre Point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp250 miliar," kata Bobby Nasution.

 

Bobby Nasution juga menyampaikan Pemko Medan sebelumnya telah bertemu dengan pihak PT. ACK selaku pengelolah Mall Center Point guna membahas pembayaran tunggakan pajak tersebut. Pemko Medan memberikan deadline sampai dengan tanggal 15 Mei. 

 

Baca Juga: Kisruh Uang Kuliah Mahal Resahkan Mahasiswa, Kemendikbudristek Justru Bilang UKT tak Alami Kenaikan, Kok Bisa?

 

"Namun karena tidak dibayarkan juga sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka hari ini melakukan penyegelan,"ujar Bobby Nasution.

Bobby Nasution juga mengatakan sebelumnya juga telah dilakukan penyegelan pada tahun 2021 dan dibuka kembali karena PT. ACK telah membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 50 milyar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X