medan

Jelang Pelantikan Anggota DPRD Medan Periode 2024-2029, Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Ketenagakerjaan Dikebut

Kamis, 12 September 2024 | 15:18 WIB
Rapat paripurna Perubahan Perda Nomor 3/2019 tentang Ketenagakerjaan yang disetujui DPRD Kota Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| MEDAN - Menjelang pelantikan anggota DPRD, DPRD Medan kebut rapat paripurna dengan tiga agenda, yakni penyampaian laporan Bapemperda (Badan Pembuatan Peraturan Daerah).

Selanjutnya paripurna Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 3/2019 tentaang Penyelenggaran Ketenagakerjaan.

Rapat paripurna digelar Senin (9/9/2024) lalu. Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan T Bahrumsyah serta anggota dewan lainnya.

Baca Juga: Dalam 3 Hari, Polres Abdya Sudah Tangkap 5 Pria Simpan Ganja Sabu, Segini Barang Buktinya

Turut hadir juga Walikota Medan Bobby Nasution, Asisten Pemerintah Muhammad Sofyan dan Sekda Topan Obaja Putra Ginting, Sekwan Muhammad Ali Sipahutar, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota, serta Camat se Kota Medan.

Wakil Ketua Bapemperda Erwin Siahaan mengatakan berdasarkan hasil keputusan rapat Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Medan, maka disepakati penyampaian laporan Bapemperda atas pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Erwin Siahaan mengatakan kesepakatan itu ditetapkan pada Senin 9 September 2024.

Sebagaimana telah kita ketahui bahwasa pengusul DPRD Medan atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan pada 22 April 2024 lalu.

Baca Juga: Usai Laga Penyisihan Grup B PON 2024 dengan Sulteng, Tim Sepakbola Sumut Alami Pengeroyokan, Diduga Dilakukan oleh Pemain Papua Barat, Ada Bukti CCTV

Pada 14/5/2024 telah ditanggapi oleh fraksi-fraksi DPRD Medan dalam rapat paripurna, dan telah disampaikan pula jawaban oleh pengusul serta ditetapkan pembahasannya oleh Bampemperda, ucap Erwin.

Dikatakannya, tahapan-tahapan tersebut telah dilaksanakan sebagai implementasi dari UU RI Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 96 ayat 1 dan pasal 149 ayat 1 yang didelegasikan bahwa dewan mempunyai fungsi pembentukan Perda yang menjadi representasi masyarakat dengan cara membahas rancangan Perda bersama kepala daerah.

Bapemperda dalam pembahasannya dan Perda tentang Perubahan Perda Nomor 3 tahun/2019 tentang Penyelenggaraan ketenagakerjaan, setelah melaksanakan rapat kerja dalam menentukan jadwal pembahasan telah dilaksanakan dalam rapat kerja bersama OPD terkait, paparnya.

Baca Juga: Kapolres Padangsidimpuan: Kami Banyak Temukan Kejahatan Prostitusi Melalui Michat, Bahkan Judi Online sedang Marak-maraknya

Adapun Susunan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Medan, yaitu
Ketua Dedi Aksyari Nasution, Wakil Ketua Erwin Siahaan,
anggota Paul Mei Anton Simanjuntak, Wong Chun Sen, Margareth, Surianto, Haris Kelana Damanik, Dhiyaul Hayati, Rudiawan Sitorus, Edi Saputra, Sukamto, Mulia Asri Rambe, Afif Abdillah, dan Perlindungan Sipahutar.

Setelah semua fraksi menyampaikan pendapat, dan semua fraksi- fraksi menerima serta menyetujui Ranperda Perubahan Perda Nomor 3/2019 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB