Realitasonline.id - Abdya | Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) dalam tiga hari berturut-turut berhasil mengamankan lima terduga penyalahgunaan ganja dan sabu yang berada di empat lokasi berbeda.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto dalam keterangan persnya, Kamis (12/9/2024) membenarkan penangkapan lima terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu dimaksud.
Dari lima terduga, lanjut Hengki, tiga diantaranya merupaka remaja asal Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
Dari tangan kelima terduga itu, pihaknya berhasil mengamankan ganja seberat 3,21 gram dan sabu 6,69 gram yang ditemukan pada lokasi berbeda baik diwilayah hukum Polres Abdya hingga pengembangan ke kabupaten tetangga kawasan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.
Selain itu, beberapa bukti pendukung lainnya juga ikut diamankan petugas seperti lima unit hanphone, timbangan digital dan juga satu unit sepeda motor milik terduga.
“Barang-barang bukti itu sudah kita amankan untuk kelengkapan berkas perkara,” kata Iptu Hengki kepada wartawan.
Iptu Hengki menjelaskan, sejumlah barang haram tersebut, awalnya didapat dari tangan remaja berinisial RM (20) warga Pante Geulima, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. RM ditangkap sedang berada di kawasan Desa Tangan-Tangan Cut, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya pada Selasa (10/9/2024) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Setelah melakukan pengembangan dalam beberapa menit berikutnya, petugas kembali menemukan terduga lainnya di Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji Barat. Masing-masing terduga berinisial AOM (18) dan RE (27) yang keduanya merupakan warga Suak Lokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.