Realitasonline.id - Medan | Badan Pertanahan Negara atau BPN Kota Medan melalui Koordinator Sengketa, Konflik, dan Perkara (SKP) Muhammad Ariyanto menegaskan bahwa BPN Kota Medan selalu membantu masyarakat. Di samping itu masyarakat juga harus mengikuti prosedur seperti dapat memberikan Nomor SHM atau dapat menunjukan Koordinat titik Objek yang jelas.
Hal tersebut menjawab dari persoalan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tentang informasi publik terkait beberapa objek tanah dan bangunan milik ahli waris Ferdinand Sitepu, Warga Sei Padang, Kelurahan PB Selayang I, Medan Selayang, Kamis (25/9/2024).
"BPN Kota Medan mendapat dua Surat dengan Objek yang sama, Surat pertama dari Sidang Komisi Informasi Publik (KIP) dan Surat kedua dari Ahli Waris Ferdinand Sitepu," katanya.
Baca Juga: Inilah 35 Anggota DPRD Labura periode 2024-2029 yang Dilantik, 21 Wajah Baru
Selanjutnya BPN Kota Medan tidak bisa memberikan apa yang diminta oleh Ahli Waris karena tidak mengetahui di mana titik kordinat yang diminta oleh pihak Ahli Waris dan Kuasa Hukumnya.
"Mereka meminta BPN Kota Medan secara lisan dan tertulis memberikan informasi publik dengan hanya berdasarkan Jl Sei Putih Baru No 16 dan Jl Denai No 26/28 tanpa titik kordinat," ujarnya.
Lebih lanjut, Ariyanto menambahkan BPN Kota Medan tetap transparan dan selalu berperan aktif membantu masyarakat, asal dapat memberikan Nomor SHM atau bisa menunjukan Titik Kordinat Objek yang jelas. Ahli Waris atau Kuasa Hukumnya bisa datang ke BPN dengan membawa bukti yang akurat.
Oleh karena itu BPN menyatakan siap turun ke lapangan atau objek untuk mengetahui titik koordinat yang dimaksud agar tidak keliru untuk memberikan informasi yang dipersoalkan.