30 Tahun Sengketa Lahan Eks HGU di Sergai tak Juga Usai, Kakanwil BPN Sumut Diminta Turun Tangan

photo author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 11:19 WIB
Lahan Eks HGU PT DMK Bersengketa, Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Minta Kakanwil BPN Sumut Fasilitasi
Lahan Eks HGU PT DMK Bersengketa, Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Minta Kakanwil BPN Sumut Fasilitasi

Realitasonline.id - Medan | Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 (Plasma) Zuhari meminta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (Kakanwil BPN Sumut), Askani turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan eks HGU PT Deli Minatirta Karya (DMK) dengan Kelompok 80.

Hal tersebut disebabkan sudah mencapai 30 tahun permasalahn tersebut belum juga selesai. Lahan sengketa itu seluas 499,2 Ha (Hektar) berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Ia berharap sengketa ini dapat diselesaikan dan lahan yang menjadi hak para petani tergabung dalam Kelompok 80 dapat diserahkan kembali.

 

Baca Juga: Tegas! Pj Bupati Gayo Lues Minta ASN tak Main-Main Sola Netralitas ASN di Pilkada 2024, Dilarang Kampanyekan Calon, Beri Like dan Komentar di Medsos

 

Hal tersebut disampaikan Zuhari saat beraudiensi dengan Kakanwil BPN Sumut diwakili oleh Plt Kabid Penataan dan Pemberdayaan Sri Mekar Yudiati, didampingi Koordinator Substansi (Koorsubs) Landreform Rois Regen Tarigan, dan lainnya di ruang Bhumi Bakti, Kantor BPN Sumut, Medan Senin (29/7/2024).

Saat ini lahan tersebut sudah ditanami kelapa kawit dan bukan lagi tambak udang sesuai peruntukan awal izin HGU (Hak Guna Usaha) Sertifikat Nomor 01 tahun 1991, dan sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang lalu.

Ia menyakini permasalahan sengketa ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini.

 

Baca Juga: Viral Surat Minta Testimoni ke MUI untuk Apresiasi Kesuksesan Haji 2014 di Bintan, Begini Kata Kemenag

"Kita yakin dengan sudah terbentuknya Tim GTRA (Gugus Tugas Reformasi Agraria) dengan melibatkan semua pihak, termasuk Kejaksaan, Polri, TNI, BPN, Pemprov Sumut, Pemkab Sergai, sengketa lahan yang puluhan tahun ini bisa diselesaikan dengan mudah dan damai," katanya.

"Diharapkan semua pihak dapat mendukung penyelesaian sengketa ini dengan mematuhi aturan -aturan yang berlaku di NKRI,' imbuh Zuhari.

Ia juga mengucapkan banyak terima kasih atas sambutan yang hangat dan baik dari pihak BPN Sumut terhadap Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 yang datang di antaranya, Sekretaris Arifin, Bendahara Tatang Ariandi, Sekdes Tebing Tinggi Fahreza, dan Kuasa Hukum Kelompok 80 Ismayani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X