Realitasonline.id| MEDAN - Hasil kesepakatan mediasi Bersama warga dengan perwakilan dari pihak pengembang bahwa seluruh aktivitas dihentikan.
Pengembang harus melakukan pembenahan atas dampak kerusakan yang timbul saat proses tahap awal pendirian berupa tembok sebelum berlanjut ke tahap proses pembangunan di area lokasi.
Demikian dijelaskan anggota DPRD Medan Lailatul Badri saat dimintai tanggapannya terkait konflik warga Jalan Karantina dengan pihak pengembang, Jumat 4/10/2024.
Tuntutan Warga
Terkait dengan rencana pendirian sebuah bangunan di Jalan Karantina Kota Medan, Lailatul Badri mengatakan sudah ada kesepakatan bersama bahwa pemilik bangunan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari awal berupa pendirian pagar di area bangunan.
Batas waktu yang diberikan seminggu kepada pemilik bangunan untuk menindak lanjuti tuntutan warga, sambungnya.
Kesepkatan itu kata anggota DPRD Medan ini tertuang dalam mediasi yang dihadiri warga Jalan Karantina Gg Silaturahim Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur.
Baca Juga: BAGUSI Menang, Tapsel Bangkit Kembali! Menggema di Sipirok
Proses mediasa antara warga dengan pihak pengembang dilakukan di kantor Camat Medan Timur pada Selasa (1/10/2024) lalu.
Dalam mediasi tersebut selain dihadiri anggota DPRD Medan, Lailatul Badri, Camat Medan Timur Noor Alfi Pane, Lurah Durian Harun Siregar, Trantib Kecamatan dan Babinsa turut hadir
Awi mewakili pemilik bangunan.
Sambung politisi PKB itu seluruh hasil keputusan yang diambil selain diketahui warga dan perwakilan pengembang akan diteruskan kepada instansi terkait termasuk Satpol PP Kota Medan.
Sedangkan Noor Alfi, Camat Medan Timur mengatakan akan memberikan notulensi rapat mediasi ke peserta rapat dan seluruh SKPD terkait.
"Kita buat notulensi rapat dan akan kita koordinasi Ke dinas terkait," pungkasnya.
Baca Juga: BAGUSI Menang, Tapsel Bangkit Kembali! Menggema di Sipirok