medan

Viral Kasus Penistaan Agama, Polda Sumut Segera Panggil Selebgram Ratu Entok

Minggu, 6 Oktober 2024 | 21:17 WIB
Ratu Entok

Realitasonline.id - Medan | Seorang selebgram Kota Medan Ratu Entok (RE) dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial Tiktok.

Dugaan penistaan agama yang dilakukan selebgram itu dinilai telah menyingung dan melukai hati Umat Kristiani sehingga kasusnya dilaporkan ke SPKT Polda Sumut. Salah satu laporan itu STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.

 

"Selebgram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melukai hati masyarakat khususnya masyarakat yang beragama kristen saat membuat konten di medsosnya," ujar pelapor Daniel Chandra.

 

Baca Juga: Pasangan Nomor Urut 2 Raidin Pinim-Syarizal Punya Program Santunan Kematian Rp 3 Juta Rupiah

 

Menanggapi itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengaduan masyarakat terhadap terlapor RE atas dugaan penistaan agama melalui media sosial masih didalami.

 

"Tentu setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh polisi sesuai mekanisme dan SOP," katanya, Minggu (6/10/2024).

 

Baca Juga: Silaturahmi Tokoh Masyarakat Sipirok dengan Gus Irawan, Doa dan Harapan Kami untuk Kemenangan BAGUSI di Pilkada Tapsel

Hadi menyebutkan, penyidik nantinya akan memanggil terlapor RE untuk dimintai klarifikasi dan keterangannya dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

 

Halaman:

Tags

Terkini