HBB Laporkan Ratu Entok ke Polda Sumut Gegara Disebut Nistai Agama Kristen

photo author
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 10:31 WIB
Ketua DPD HBB Sumut, Tomson Marisi Parapat memberi penjelasan usai membuat lapoan ke SPKT Polda Sumut terkait video tiktok Ratu Entok yang diduga menghina agama Kristen, Jumat (4/10/2024).
Ketua DPD HBB Sumut, Tomson Marisi Parapat memberi penjelasan usai membuat lapoan ke SPKT Polda Sumut terkait video tiktok Ratu Entok yang diduga menghina agama Kristen, Jumat (4/10/2024).

Realitasonline.id - Medan | Puluhan orang yang tergabung dalam Ormas Horas Bangso Batak (HBB) mendatangi Mapolda Sumut melaporkan dugaan penistaan agama Kristen akun @ratuentokglowskincare lewat video tiktok selegram Ratu Thalisa atau Ratu Entok, Jumat (4/10/2024).

Ketua DPD HBB Sumut, Tomson Marisi Parapat didampingi Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Dedi Martuis keluar dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut menyatakan pihaknya melaporkan dugaan penistaan agama Ratu Entok dalam video tiktoknya.

"Kita melaporkan akun @ratuentokglowskincare lewat video tiktok selegram Ratu Thalisa atau Ratu Entok, diduga menghina dan mengolok-olok foto Yesus yang ada di video tersebut," ujarnya sembari menunjukkan bukti tanda lapor Nomor: STTLP/B/1373/X/2024/SPKT/ Polda Sumatera Utara.

 

Baca Juga: 296 Kades Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati Deli Serdang Pesankan Hal Penting ini

 

Sebut Thomson, pihaknya melaporkan Ratu Entok melanggar Pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE adanya unsur SARA, berlapis pasal 156A KUHP terkait penodaan agama.

"Kami mendesak agar Kapolda Sumut segera menangkap Ratu Entok. Apabila dalam 2x24 jam tidak ditangkap, maka jangan salahkan pihaknya menangkap Ratu Entok dan membawanya ke Polda ini," ucapnya sembari mengultimatum pihak kepolisian bertindak hingga pukul 17.00 WIB Ratu Entok sudah ditangkap.

 

Baca Juga: Menyebar Berkah Kapolres Tapsel Berbagi Rezeki Dengan Warga.

Tomson meminta kasus ini selesai hanya dengan ucapan permintaan maaf dari pelaku.

"Kita tidak mau selesai hanya dengan minta maaf dan dengan materai 10 ribu.
Proses hukum harus tetap dilakukan," tandasnya.

Sementara itu, Ketua MUKI Dedi Martuis menyampaikan
perbuatan tersebut merupakan hal yang tidak patut dan menyinggung umat Kristiani.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X