Realitasonline.id - Jakarta | Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil meraih urutan kelima nasional dalam pengukuran indeks keterbukaan informasi publik (IKIP). Hal ini terungkap pada Launching IKIP tahun 2024 di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Kamis (17/10).
IKIP adalah indeks yang diukur sebagai gambaran implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berdasarkan data, fakta dan informasi dalam dimensi politik, hukum dan ekonomi, oleh Komisi Informasi Pusat.
Di tahun 2024 ini, nilai IKIP Sumut tercatat 82,07 atau naik 2,40 poin dari tahun sebelumnya yaitu 79,67. Sumut menduduki urutan kelima setelah Jabar (85,22), Jatim (83, 83), Kaltim (82, 25), dan Sulteng (82, 16).
Mewakili Pj Gubernur Sumut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus mengatakan bahwa capaian IKIP tahun ini menjadi gambaran keseriusan Pemprov Sumut dalam upaya menyediakan informasi yang mudah diakses oleh publik. Hasil ini juga, menjadi gambaran kekompakan para stakeholer untuk menghadirkan pemerintahan yang baik.
"Kita sangat berkomitmen untuk wujudkan Pemerintahan Daerah yang baik. Utamanya, pemerintahan yang transparan. Kita semua kompak. Baik OPD, Komisi Informasi Provinsi, badan publik lainnya, untuk terus belajar dan berupaya dalam membuka akses yang mudah bagi publik mendapat informasi, " kata Ilyas Sitorus.