Cair!!! Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Dapat Rp578 Miliar Aset BMN, untuk Apa Aja Bos?

photo author
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:51 WIB
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menandatangani berita acara serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp578.421.090 dari Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Acara tersebut berlangsung di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menandatangani berita acara serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp578.421.090 dari Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Acara tersebut berlangsung di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Realitasonline.id - Jakarta | Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menandatangani berita acara serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp578.421.090 dari Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Acara tersebut berlangsung di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

 

Adapun hibah BMN yang diterima oleh Pemprov Sumut, antara lain Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Metropolitan Sanitation Management and Health Project (MSMHP). Fatoni berharap adanya hibah BMN tersebut dapat bermanfaat bagi rakyat Sumut.

 

“BMN ini pada prinsipnya adalah untuk rakyat, karena dibangun dengan uang rakyat, kita terima kasih telah dipercayakan menerima BMN ini, kita akan jaga asset-aset yang diserahkan ini,” kata Fatoni.

 

Baca Juga: Kelamaan Menjabat, Yayasan Supremasi Keadilan Aceh Desak Pj Bupati Abdya Evaluasi Pejabat

 

Agus Fatoni menegaskan Pemprov Sumut siap memanfaatkan serta memelihara aset yang telah diterima. Sehingga aset tersebut dapat terus digunakan hingga kapan pun.

 

“Kiita bersyukur telah diserahkan aset pada kita, sekarang tugas kita memeliharanya, aset ini harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik mungkin, sehingga bisa bertahan lama,” ucap Fatoni.

 

Aset senilai Rp578 miliar yang diterima Pemprov Sumut merupakan bagian dari total aset senilai Rp19,16 triliun, yang diserahkan kepada kementerian lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, pemerintah desa, yayasan hingga perguruan tinggi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X