Pengurus LP3 Hafifuddin menuding kebijakan ini bertentangan dengan SE BKN No. 1 Tahun 2021.
“Dalam SE BKN No. 1 Tahun 2021, berisi tentang larangan bagi Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Ph) untuk melakukan mutasi pegawai dan kebijakan strategis di instansi pemerintahan. Surat ini dikeluarkan untuk menegaskan bahwa Plt dan Ph hanya memiliki wewenang terbatas dan tidak boleh mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis atau mengubah struktur organisasi,” tegasnya.
Hafifuddin menuding, kebijakan Imam Abdul Hadi berpotensi menimbulkan ketidakpastian pegawai dalam mendongkrak kinerja dengan memacu pendapatan perusahaan plat merah yang mengelola Pasar Tradisional di Kota Medan ini.
“Ini saya duga perbuatan sembrono dan terkesan abuse of power. Masak Plt main mutasi mutasi an. Saat ini fokus saja mendorong peningkatan kinerja para bawahan. Jangan ada like or disk like. Saya menyarankan batalkan mutasi itu,” tegasnya. (AY)