Soal Protes Mutasi Pegawai PUD Pasar, Ketua DPRD Medan Sementara Wong Chun Sen: Tunggu AKD Tebentuk Kita Proses

photo author
- Minggu, 24 November 2024 | 09:33 WIB
Ketua DPRD Medan Sementara Wong Chun Sen. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua DPRD Medan Sementara Wong Chun Sen. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menuding kebijakan mutasi Plt Dirut PUD Pasar Medan atas puluhan pegawai, kepala pasar dan jabatan lainnya melanggar aturan.

Plt yang melakukan kebijakan strategis dan prinsipil harus yang defenitive, apalagi sudah jelas diatur dalam Surat Keputusan (SK) Walikota saat pengangkatan Plt Dirut PUD Pasar atas larangan melakukan kebijakan prinsipil dan stretegis itu.

Demikian ditegskan Ketua DPRD Medan Sementara yang juga merupakan politikus PDIP yang terkenal vokal ini, kemarin.

Baca Juga: Berkah Pemberdayaan BRI, Petani Mangga di Bondowoso Sukses Hasilkan Variets Unik Mangga Alpukat

Wong Chun Sen akan menelaah masalah di PUD Pasar Medan dan akan dilakukan langkah lebih lanjut usai Alat Kelengkap Dewan (AKD) DPRD Medan selesai.

“Kami akan sikapi ini. Tunggu AKD DPRD Medan selesai,” sebutnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh keterangan dari pejabat Pemko Medan. Kadis Kominfo Medan Arrahman Pane dan Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap belum menjawab konfirmasi wartawan.

Bantah Langgar Aturan

Dituding menabrak SE BKN Nomor 1/2021, Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi membantah melanggar aturan dalam mutasi pegawai di PUD (Perusahaan Umum Daerah) Pasar.

Dia mengaku perusahaannya bidang pengelolaan pasar dan bukan instansi pemerintah.

PUD Pasar adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan pengelolaan pasar.

Baca Juga: Bertemu MBZ, Prabowo Apresiasi Inisiatif UEA Libatkan Indonesia di Gaza

BUMD ini badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Medan, jawabnya via pesan WhatsApp, kemarin.

Sedangkan instansi pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah, tulisnya lagi.

PUD Pasar adalah badan usaha, itu artinya PUD Pasar tidak menyelenggarakan pemerintahan. PUD Pasar bukan termasuk instansi pemerintah sehingga tidak terikat dengan UU Nomor 5/ 2014 tentang ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X