medan

Izin BPRS Kota Juang Perseroda Bireuen Dicabut OJK, LPS Minta Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Pembayaran Simpanan akan Diproses

Sabtu, 30 November 2024 | 20:55 WIB
PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda Bireuen




Realitasonline.id - Medan | Izin BPRS Kota Juang Perseroda dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak Jumat (29/11/2024). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPRS tersebut.

 

Diketahui PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda yang dicabut izinnya oleh OJK itu beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 9, Kabupaten Bireuen, Aceh.


Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

 

Baca Juga: Premi Program Restrukturisasi Perbankan Diterapkan Mulai Tahun 2025, LPS: Aset Bank di Bawah Rp1 Triliun Bayar PRP Rp0

 

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

 

Baca Juga: LPS I Medan Gelar Pelatihan Capacity Building for Entrepreneurial Mindset Development, Mahasiswa Diharap Bisa Jadi Wirausahawan Tangguh

 

"Nasabah juga diingatkan agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," terangnya seperti diterima Realitasonline.id, Sabtu (30/11/2024).

Penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, dibayarkan LPS. Maka, bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB