Izin BPRS Kota Juang Perseroda Bireuen Dicabut OJK, LPS Minta Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Pembayaran Simpanan akan Diproses

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 20:55 WIB
 PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda Bireuen
PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda Bireuen

Baca Juga: Kabar Baik dari OJK, Sektor Perbankan di Sumut Tumbuh Stabil Sebesar Rp275 Triliun, Naik 8,35 Persen

Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPRS Kota Juang Perseroda, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (IP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X