Realitasonline.id - Medan | Konjend Republik Rakyat Tiongkok di Medan Zhang Min hadiri pelantikan 4 pimpinan definitif DPRD Medan periode 2024-2029 di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Senin (25/11/2024).
Kehadiran Konjen Tiongkok bersama beberapa konjen negara lain atas undangan untuk menghadiri pelantikan 4 pimpinan DPRD Medan periode 2024-2029.
Pimpinan yang dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan Jon Sarman Saragih yakni Wong Cun Sen sebagai Ketua dari PDIP, Rajudin Sagala sebagai Wakil Ketua dari PKS, Zulkarnaen sebagai Wakil Ketua dari Gerindra dan Hadi Suhendra sebagai Wakil Ketua dari Golkar.
Baca Juga: Perbandingan Fitur Yamaha QBIX vs Vespa GTS Super Tech: Skutik Futuristik vs Klasik Modern
Sebelumnya nama yang dilantik sudah diumumkan sebagai pimpinan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Jumat (4/10/2024).
Melalui menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/762/KPTS/2024 tanggal 8 November 2024 tentang peresmian dan pelantikan Pimpinan DPRD Medan masa jabatan 2024-2029 dilaksanakan.
Di sela sela pelantikan, Konjen Zhang Min melalui stafnya Yu Lei mengatakan kehadirannya sebagai undangan sebagai bentuk silatulurahmi serta menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada ke 4 pimpinan DPRD Medan definitif periode 2024-2029.
Ditambahkan Konjen Zhang Min, pihaknya menyampaikan harapannya agar ke depan bisa mempererat hubungan kerjasama Tiongkok dengan Pemko Medan khususnya dengan Kota Chengdu.
"Melalui hubungan baik dengan DPRD Medan tentu akan bisa saling tukar informasi akurat dalam memajukan kota," sebutnya.
Seperti diketahui, posisi jabatan ke 4 pimpinan DPRD diatur sesuai ketentuan. Di mana, Partai perolehan kursi terbanyak di DPRD berhak dan otomatis mendapat jabatan Ketua dan untuk jabatan 3 Wakil Ketua akan diisi dari partai perolehan urutan terbesar ke dua, ke tiga dan ke empat.
Baca Juga: Lagi Satreskrim Polres Taput Lagi Tangkap Pelaku Togel, Diancaman 10 Tahun Penjara
Sedangkan untuk mengisi jabatan tersebut merupakan penunjukan wewenang penuh dari pimpinan Partai. Ke 4 sosok pimpinan itu merupakan kader terbaik dan mendapat rekomendasi pimpinan Partai masing masing.
Sedangkan sesuai urutan perolehan kursi terbesar Partai peserta Pemilu pada 14 Pebruari 2024 lalu yakni,
1. PDIP = 9 kursi
2. PKS = 8 kursi
3. Gerindra = 6 Kursi
4. Golkar = 6 Kursi
5. Nasdem = 5 Kursi
6. PSI = 4 Kursi
7. Demokrat = 4 Kursi
8. PAN = 3 Kursi
9. PKB = 2 Kursi
10. Hanura = 2 Kursi
11. Perindo = 1 Kursi.
Ke 50 anggota DPRD Medan yang berasal dari 11 partai membentuk 9 fraksi. Diketahui, sesuai ketentuan, minimal Partai memperoleh 4 kursi di DPRD Medan maka berhak membentuk satu Fraksi.