4 Pimpinan Definitif DPRD Medan 2024-2029 Dilantik, 2 Wajah Lama 2 Wajah Baru

photo author
- Senin, 9 Desember 2024 | 17:34 WIB
Pimpinan DPRD Medan 2024-2029 dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan di gedung dewan. (Realitasonline.id/Dok)
Pimpinan DPRD Medan 2024-2029 dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan di gedung dewan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Ketua Pengadilan Negeri Medan Jon Sarman Saragih melantik 4 pimpinan definitif DPRD Medan periode 2024-2029 di gedung DPRD Medan.

Pelantikan dilaksanakan pada Senin 25/11/2024  dirangkai dengan paripurna yang digelar DPRD Medan dengan agenda pelantikan 4 pimpinan dewan definitip.

Paripurna tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/762/KPTS/2024 tanggal 8 November 2024 tentang peresmian dan pelantikan Pimpinan DPRD Medan masa jabatan 2024-2029.

Baca Juga: Puluhan Pria Bersebo Ancam Tembak Pedagang Bakso di Petumbukan Galang

Empat pimpinan dewan yang dilantik adalah Wong Cun Sen sebagai Ketua DPRD Medan dari PDIP, Rajudin Sagala sebagai Wakil Ketua dari PKS, Zulkarnaen sebagai Wakil Ketua dari Gerindra dan Hadi Suhendra sebagai Wakil Ketua dari Golkar.

Pelantikan 4 pimpinan dewan definitif tersebut dihadiri Walikota Medan Bobby Nasution, Ketua PN Medan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Medan, BPK Sumut, Kepala Badan Keuangan RI Perwakilan Sumut, Ketua DPRD dan seluruh anggota, Ketua DPRD Deli Serdang, sejumlah Konjen perwakilan negara lain, KPU Medan, Bawaslu, sejumlah OKP, para ulama, Pimpinan SKPD lingkungan Pemko Medan, Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Medan Andres Willy Simanjuntak.

Dengan telah dilantiknya pimpinan definitif, maka lembaga terhormat ini telah dapat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Selanjutnya akan melakukan pengesahan tata tertib (Tatib) sebagai pedoman anggota DPRD Medan menjalankan tugas dan tanggungjawab selaku wakil rakyat.

Baca Juga: KPPU Terima Kunjungan Studi Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Bahas Perkembangan Persaingan Usaha dan Demokrasi Ekonomi

Posisi jabatan ke 4 pimpinan DPRD diatur sesuai ketentuan. Di mana, partai perolehan kursi terbanyak di DPRD berhak dan otomatis mendapat jabatan ketua.

Sedangkan untuk jabatan 3 Wakil Ketua akan diisi dari Partai perolehan urutan terbesar ke dua, ke tiga dan ke empat.

Sedangkan untuk mengisi jabatan tersebut merupakan penunjukan wewenang penuh dari pimpinan partai.

Keempat sosok pimpinan itu merupakan kader terbaik yang telah mendapat rekomendasi dari pimpinan partai masing masing.

Usai dilantik, Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen dalam sambutanya mengatakan ke depan untuk penguatan tri fungsi dewan.

DPRD Medan akan fokus pada empat pilar transformasi yakni digitalisasi tata kelola pemerintahan, penguatan ekonomi kreatif, pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas, dan pembangunan berkelanjutan, sebutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X