medan

Rekomendasi DPRD Medan Tak Digubris, Pembangunan Black Old Terus Berlanjut

Sabtu, 18 Januari 2025 | 16:21 WIB
Diduga tak punya PBG, aktivitas pembangunan Black Old terus berlanjut. PAD Pemko Medan bocor terus. (Realitasonline.id/Dok)

RDP dilaksanakan di ruang komisi IV. Hasil RDP, DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi agar pembangunan gedung Black Old untuk sementara tidak dilanjutkan selama 2 minggu menunggu Dinas PKPCKTR Kota Medan mengeluarkan izin PBG terhadap bangunan tersebut.

Kepada awak media, Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku hasil keputusan RDP Komisi 4 telah disepakati agar aktivitas pembangunan Black Old diberhentikan selama dua minggu sebelum PBG diterbitkan.

“Hasil RDP, pihak pengembang diberi waktu dua minggu agar tidak melakukan aktivitas pembangunan selama 2 minggu. Kita akan pantau bila ada aktivitas dilakukan sejak dilakukan pemberhentian, kita akan panggil lagi pemilik bangunan,” tegas politisi PDIP asal dapil 3.

Baca Juga: Manfaatkan Momentum Jumat Berkah: Polisi dari Polres Boyolali Bagikan 650 Porsi Makanan Gratis

Kepentingan Masyarakat Vs Izin yang Dipersulit

Menanggapi polemik pembangunan Gedung Black Old tanpa PBG itu telah mengundang Ketua Umum LSM LP3MI buka suara.

Irvan JM Simatupang selaku Ketua Umum LSM LP3MI (Lembaga Peduli Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Indonesia) mengatakan lemahnya pengawasan Pemko Medan yakni Kepala Dinas PKPCKTR dan Kepala Sat Pol PP dalam menegakkan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan tanpa PBG membuat banyak pemilik bangunan tidak takut mendirikan bangunan, meski PBG belum keluar.

Irvan Simatupang juga mengatakan adanya dugaan oknum yang memback up bangunan Black Old tersebut dan menjamin pemilik bangunan tidak akan ditindak oleh Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan.

Ibarat setali tiga uang, ini sudah dikondisikan. Kita lihat Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Medan seakan enggan melakukan penindakan ke lokasi bangunan Black Old.

Meski kabarnya, Alexander Sinulingga selaku Kadis PKPCKTR sudah memberikan SP-2 terhadap gedung Black Old, namun tetap saja aktivitas pembanguan terus berlanjut, sebutnya.

Di lain sisi, ada warga yang ribut tapi sekarang senyap. Ini kan aneh? Artinya, PBG tidak perlu kalau tidak ada pihak yang meributi. Lantas untuk apa Perda PBG dibuat, tanya Irvan Simatupang heran.

Baca Juga: Ketahui Ini Hal-hal yang Tidak Termasuk Garansi Saat Membeli Mobil Baru

Dia juga menduga sudah terkondisi. “Masalah PAD Pemko dari sektor izin PBG tentunya tidak akan pernah tercapai, sebab Dinas PKPCKTR dan Satpol PP serta pihak terkait lainnya disinyalir sudah dikondisikan termasuk juga ketika ada warga yang ribut karena tidak setuju keberadaan bangunan.

Ketidaktegasan Pemko Medan ini dijadikan kelemahan bagi para pengusaha properti. Wajar saja meski dikeluarkan surat rekomendari dari komisi 4 DPRD Kota Medan, pembangunna tetap berlanjut, ujar Irvan.

Dia juga tidak memungkiri rumitnya pengurusan PBG membuat banyak warga yang ingin mendirikan bangunan harus bermain kucing-kucingan dengan trantib kecamatan, bahkan Dinas PKPCKTR dan Satpol PP.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB