Realitasonline.id - Medan | Kantor Perwakilan LPS I Medan bersama para akademisi akan bekerja sama dalam pengingkatan literasi peran Lembaga Penjamin Simpanan di lingkungan kampus. Hal tersebut diwujudkan dengan telah terselenggaranya temu sapa dan workshop tugas peran serta fungsi LPS bersama akademisi di Kota Medan dan sekitarnya pada Kamis (23/1/2025) di Aula Prof Dr Suhadji Hadibroto Universitas Sumatera Utara (USU).
Adapun dalam acara itu dihadiri oleh 138 akademisi yang berasal dari 30 kampus, di antaranya berasal dari luar Kota Medan, seperti Universitas Efarina dan Universitas Simalungun.
Wakil Dekan I FEB USU, Amlys Syahputra Silalahi, menegaskan permasalahan yang dihadapi dalam mengoptimalkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan asuransi sebagai salah satu peran LPS.
“Di balik peran besar LPS dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan melalui program penjaminan simpanan, kesadaran masyarakat terhadap kehadiran LPS dirasakan masih belum optimal. Tentunya, hal ini juga tidak terlepas dari peran akademisi dalam mendidik para peserta didik terkait dengan materi-materi lembaga keuangan, salah satunya tentang Lembaga Penjamin Simpanan,” katanya.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Muhamad Yusron, menyampaikan apresiasi dan sambutannya kepada seluruh akademisi dan mengingatkan peran penting LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, bersama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta Kementerian Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
Ia menjelaskan salah satu fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank.
Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan pembentukan forum bahan ajar Lembaga Penjamin Simpanan yang diarahkan oleh Dr. Paidi. Harapannya para akademisi dapat terus memberikan pengetahuan yang terkini seputar LPS sehingga dapat bermanfaat kepada seluruh peserta didik.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pengajaran yang akan diberikan oleh para dosen seputar LPS, kegiatan ini juga mengadakan workshop yang berupaya untuk menyebarluaskan tugas, peran serta fungsi LPS dan juga tata cara resolusi bank ketika terjadi masalah sehingga dosen dapat memberikan pembelajaran sesuai dengan situasi pada LPS saat ini.
Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga I, Pramuji Novri Harlyanto yang langsung bertindak sebagai pemateri menyampaikan materi tugas, fungsi dan peran LPS dengan penuh semangat.
“Setiap Tabungan nasabah pada peserta LPS dijamin sampai dengan Rp2 Miliar per Nasabah per Bank, serta memenuhi kriteria 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS serta tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan)” jelas Novri.