Baca Juga: LPS Cairkan Simpanan Nasabah Usai Izin BPR Pakan Rabaa Solok Dicabut OJK
Pada materi tersebut juga disertakan simulasi dan contoh tabungan nasabah yang dijamin oleh LPS. Permasalahan resolusi bank juga menjadi perhatian terkait dengan bagaimana cara LPS memberikan jaminan serta mengganti uang nasabah yang hilang pada Bank peserta LPS.
Plt Kepala Divisi Pelaksanaan Resolusi Bank II, Suprianto, hadir langsung untuk memberikan workshop seputar resolusi bank. Ia menyampaikan bagaimana resolusi bank pasca berlakunya UU P2SK dalam rangka meningkatkan kinerja keuangan di Indonesia.
"Undang-Undang P2SK mendorong peran LPS yang sebelumnya hadir pada saat status Bank Dalam Resolusi (BDR) menjadi lebih cepat yaitu pada saat Bank Dalam Penyehatan (BDP)" katanya.
Kegaitan ini menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi akademisi dengan LPS dalam rangka menyampaikan tugas, peran dan fungsi LPS kepada masyarakat, melalui kegiatan belajar-mengajar ke depannya. (IP)