Realitasonline.id - Medan | DPRD Medan diminta untuk mempertimbangkan pembentukan Ranperda Persaingan Usaha untuk dijadikan Perda.
Permintaan itu disampaikan Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas. Katanya, kamrin, Ranperda Persaingan Usaha perlu dipertimbangkan untuk dijadikan Perda.
Menurut Ridho, regulasi (produk hukum) mengenai persaingan usaha di tingkat daerah sangat berdampak positif dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.
Baca Juga: Pengadaan 3 Juta Rumah di Sumatera Utara Mendesak, Pj Gubernur Sumut Surati Bupati dan Wali Kota
Dia juga memaparkan wilayah kerja serta berbagai kendala yang dihadapi KPPU dalam melaksanakan tugas pengawasan terkait persaingan usaha yang sehat.
Ridho menjelaskan bahwa KPPU memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kamj (KPPU-red) juga memberikan saran dan pertimbangan hukum kepada pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang adil," katanya.
KPPU Kanwil I juga menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam agenda rapat dengar pendapat dengan masyarakat guna memberikan masukan berdasarkan perspektif persaingan usaha.
"Kami berharap dapat terus berkolaborasi dengan DPRD Medan untuk menciptakan kebijakan yang mendukung persaingan usaha sehat dan memperkuat perekonomian daerah," sebut Ridho.
Mengawasi Pelaksanaan Kebijakan
Sementara Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menegaskan pihaknya memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan dan peraturan.
DPRD juga menjadi tempat masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk persoalan terkait persaingan usaha.
"Kami terbuka untuk berkolaborasi dalam pertukaran data dan informasi dengan KPPU. Harapannya, sinergi ini dapat membantu membangun demokrasi ekonomi yang lebih baik," ujar Wong. (AY)