Realitasonline.id - MEDAN | Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni melayangkan surat kepada bupati dan wali kota se Sumatera Utara.
Dalam surat itu disebutkan bahwa bupati dan wali kota se Sumut diminta untuk menindaklanjuti beberapa hal terkait perceptan progres 3 juta rumah di Sumatera Utara.
“Hal yang perlu ditindaklanjuti bupati dan wali kota adalah menetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Fatoni, Kamis (30/1/2025).
Kedua, mempercepat proses pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) paling lama 10 hari kerja.
Proses tersebut terhitung sejak dokumen permohonan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fatoni mencotohkan Kota Tangerang. Kota itu mampu berinovasi dengan pengurusan PBG 10 jam dengan penerapan integrasi aplikasi yang on/off, membuat prototipe yang membuat sejumlah 64 gambar berdasarkan luasan tanah dibawah 120 m, serta retribusi tetap dikenakan.
Lanjut Fatoni lagi, untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan diatur lebih lanjut. Sumut seharusnya juga mampu berdaya saing dan melihat kebutuhan masyarakat untuk pelayanan publik.
Ketiga, bila Peraturan Kepala Daerah sudah ada yang mengatur terkait PBG, maka segera melakukan penyesuaian dengan SKB tiga menteri tersebut.
Yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3015/KPTS/M/2024 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 Tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Keempat, menyosialisasikan penghapusan BPHTB, penghapusan retribusi PBG dan percepatan proses pelayanan penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 3 kepada masyarakat.
Baca Juga: Menghindari Penipuan! Cara Cerdas Membeli Mobil Bekas Tanpa Risiko
Menurut Fatoni, hal ini merupakan salah satu poin penting yang mesti disampaikan ke masyarakat.
“Kelima, melaporkan hasil pelaksanaan hal sebagaimana dimaksud kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara,” kata Fatoni.