Pengadaan 3 Juta Rumah di Sumatera Utara Mendesak, Pj Gubernur Sumut Surati Bupati dan Wali Kota

photo author
- Kamis, 30 Januari 2025 | 17:40 WIB
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni saat Groundbreaking Ceremony Gerakan Bedah Rumah Serentak se-Sumatera Utara di Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, beberapa waktu yang lalu. (Realitasonline.id/Kominfo. Sumut)
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni saat Groundbreaking Ceremony Gerakan Bedah Rumah Serentak se-Sumatera Utara di Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, beberapa waktu yang lalu. (Realitasonline.id/Kominfo. Sumut)

Realitasonline.id - MEDAN | Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni melayangkan surat kepada bupati dan wali kota se Sumatera Utara.

Dalam surat itu disebutkan bahwa bupati dan wali kota se Sumut diminta untuk menindaklanjuti beberapa hal terkait perceptan progres 3 juta rumah di Sumatera Utara.

“Hal yang perlu ditindaklanjuti bupati dan wali kota adalah menetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Fatoni, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: Tanah Longsor di STM Hilir, Polsek Telun Kenas Polresta Deli Serdang dan pihak terkait lakukan tindakan cepat

Kedua, mempercepat proses pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) paling lama 10 hari kerja.

Proses tersebut terhitung sejak dokumen permohonan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fatoni mencotohkan Kota Tangerang. Kota itu mampu berinovasi dengan pengurusan PBG 10 jam dengan penerapan integrasi aplikasi yang on/off, membuat prototipe yang membuat sejumlah 64 gambar berdasarkan luasan tanah dibawah 120 m, serta retribusi tetap dikenakan.

Lanjut Fatoni lagi, untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan diatur lebih lanjut. Sumut seharusnya juga mampu berdaya saing dan melihat kebutuhan masyarakat untuk pelayanan publik.

Baca Juga: Lahan 5 Hektare Dibeli Pemkab Deli Serdang Sejak 2016 untuk Pembangunan TPA, Kini Nganggur Jadi Kolam

Ketiga, bila Peraturan Kepala Daerah sudah ada yang mengatur terkait PBG, maka segera melakukan penyesuaian dengan SKB tiga menteri tersebut.

Yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3015/KPTS/M/2024 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 Tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Keempat, menyosialisasikan penghapusan BPHTB, penghapusan retribusi PBG dan percepatan proses pelayanan penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 3 kepada masyarakat.

Baca Juga: Menghindari Penipuan! Cara Cerdas Membeli Mobil Bekas Tanpa Risiko

Menurut Fatoni, hal ini merupakan salah satu poin penting yang mesti disampaikan ke masyarakat.

“Kelima, melaporkan hasil pelaksanaan hal sebagaimana dimaksud kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara,” kata Fatoni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X