medan

Tanpa Dihadiri Bobby, KPU Sumut Serahkan SK Penetapan Bobby-Surya Pemenang Pilgubsu 2024 Sebagai Gubsu/Wagubsu

Rabu, 5 Februari 2025 | 20:22 WIB
Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat menandatangani berita acara penetapan pasangan calon terpilih Bobby-Surya sebagai pemenang Pilgubsu 2024 dan menjadi Gubsu/Wagubsu (Realitasonline.id/mis)

 

Realitasonline.id - Medan | Pasangan calon terpilih M Bobby Afif Nasution dan Surya ditetapkan sebagai pemenang Pilgubsu (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut) tahun 2024, pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi). 

Penetapan tersebut dinyatakan dalam rapat pleno terbuka KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sumut, pasca keputusan MK No 247/PHPU/GUB/XXIII/2025, Rabu (5/2/2025) di Ballroom Hotel Mercure Medan Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Sumut Agus Arifin, dihadiri unsur forkopimda Sumut dan Bawaslu Sumut dan patai pengusung kedua pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumut, juga pasangan calon no urut 1 dan 2 (M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala).

Baca Juga: Terkait Penetapan Paslon Terpilih Dipilkada 2024, KPU: 14 Kabupaten/Kota Sedang Nunggu Keputusan MK

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menguraikan tahapan pilkada provinsi Sumut tahun 2024 mulai dari pemilihan suara hingga jalannya sidang dan keputusan MK terhadap sengketa Pilgubsu menyatakan tuntutan pasangan calon Edy-Hasan dismissal atau ditolak, diputuskan Selasa (4/2/20245).

"Setelah diputuskan MK, diperintahkan kepada KPU Sumut agar segera mengumumkan dalam waktu 1x24 jam, sehingga waktu untuk pengumuman penetapan gubernur/wakil gubernur sumut terpilih sangat aedikit," ujar Agus Arifin saat membuka rapat pleno terbuka tersebut. 

Dalam rapat pleno terbuka juga diserahkan keputusan KPU Sumut tentang penetapan pasangan calon terpilih nomor urut 1 pasangan M Bobby A Nasution- H Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut hasil Pilgubsu 2024 kepada yang mewakili pasangan Bobby-Surya, karena Bobby tidak hadri dalam penyerahan SK tersebut.

Baca Juga: Tetapkan Pemenang Pilgub Sumut dan Pilwalkot, KPU Binjai Sebut Partisipasi Pemilih Rendah: Faktor Bencana Banjir

Demikian halnya SK KPU Sumut tentang penetapan hasil Pilgubsu 2024 diserahkan kepada yang mewakili pasangan Edy-Hasan, karena tidak dihadiri calon yang bersangkutan.

Penetapan hasil Pilgubsu tersebut ditandai dengan pembacaan SK keputusan KPU Sumut tentang penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilgubsu 2024 dan penandatanganan naskah berita acara penetapan pasangan calon terpilih Bobby-Surya

KPU Sumut juga menyerahkan salinan SK penetaan pasangan calon gubernur dan wwkil gubernur terpilih kepada masing-masing partai pendukung pasangan Bobby-Surya dan pasangan Edy-Hasa.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Hari Kedua Bobby-Surya Dipastikan Unggul, Ketua KPU Sumut: Saksi Edy Rahmayadi-Hasan Tolak Tandadangan

Agus Arifin dalam kesempatan itu berterima kasih kepada masyarakat Sumut dan semua unsur elemen masyarakat dan aparat keamanan, juga semua pihak telah berpartisipasi mengawal pelaksanaan tahapan-tahapan Pilgubsu 2024.(mis)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB