medan

PTPN 1 Reg 1 dan PTPN IV Reg VI Kerjasama Pengamanan Aset Negara dengan Kajati Aceh

Senin, 3 Maret 2025 | 19:53 WIB
Region Head PTPN1 Regional 1 Didik Prasetyo, Region Head PTPN IV Regional IV Syahriadi Siregar bersama Plt Kajati Aceh Muhidin dan jajaran. (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Medan | Pl Kajati Aceh Muhibuddin menyambut positif kerjasama antara PTPN 4 Regional VI dan PTPN 1 Regional 1 dengan jajaran Kejati Aceh, dalam upaya mengamankan aset negara di lingkungan PTPN, sebab bukan pekerjaan mudah mengelola aset-aset negara dibawah BUMN.

Kajati kelahiran Medan 1968 ini mengakui banyak masalah yang terjadi menyangkut aset di lingkungan PTPN, baik yang ada di Aceh maupun Sumatera Utara.

Apalagi menyangkut areal kebun yang intinya adalah soal tanah. Saat ini, menurutnya, banyak sekali pihak-pihak yang menginginkan lahan-lahat aset negara di lingkungan perkebunan untuk dikuasai, terutama yang berada di lokasi strategis.

Baca Juga: KKP Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Aset Negara dengan Aplikasi SIMAN

Hal seperti itu, menurut Muhibuddin, juga beberapa kali terjadi di BUMN Pertamina di Aceh dan Jakarta. Karena itu, disarankan secara serius, PTPN mengambil langkah membuat buku putih historikal tanah-tanah HGU dari mulai awal hingga saat ini.

"Ini sangat penting karena akan menjadi warisan tidak hanya menyangkut kepentingan kelanjutan korporasi tetapi juga catatan sejarah untuk generasi berikutnya," ujarnya.

Dalam MoU kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, Regional Head PTPN IV Regional VI, Syahriadi Siregar menyampaikan penghargaan yang tinggi dengan terbangunnya kerjasamanya ini.

Baca Juga: Senin Esok, Tokoh Masyarakat Langsa bersama Rakyat ancam Akan Demo Besar di Kantor Perkebunan PTPN4 Regional 6 Aceh

Sebab selama ini pihaknya sangat membutuhkan pendampingan dan perlindungan dari pihak kejaksaan menyamgkut keamanan aset perkebunan yang dikelola PTPN, khususnya yang ada di jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh.

Serupa diungkapkan Region Head PTPN 1 Regional 1, Didik Prasetyo. Selama ini sering ada warga yang mengajukan permohonan untuk mengusahai lahan-lahan HGU yang sangat sulit diakomodir karena memerlukan proses yang tidak mudah untuk mengalihkan aset negara.

"Karena itu kami sangat berharap penangan hukum, bantuan hukum, dan perlindungan hukum dari pihak kejaksaan dalam menjalankan wewenang pengelolaan aset dan produksi perkebunan," harap Didik Prasetyo.

Baca Juga: HGU PTPN IV di Langsa Disoal, Masyarakat Ancam akan Demo ke Kantor Direksi Perkebunan Kebun Baru

Apalagi saat ini, menurut Didik PTPN berupaya untuk ikut berperan dalam program ketahanan pangan nasional. "Dengan adanya pendampingan ini kami merasa lebih konfiden dalam melangkah," sambungnya.

Kegiatan yang berlangsung di Medan itu juga dihadiri Aspidum, dan Asdatun Kejati Aceh, serta Kajari Aceh Timur, Langsa, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang. Sementara dari jajaran PTPN IV, Regional VI hadir SEVP BS, T. Rinel, SEVP BS PTPN 1 Reg.1 Wis Pramono Budiman dan SEVP Aset Ganda Wiatmaja, sekretaris perusahaan Desmon dan Kasubag Humas Rahmat Kurniawan.(zul)

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB