Realitasonline.id - Jakarta | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) terus mendorong peningkatan kemampuan petugas pengelola aset negara atau barang milik negara (BMN) melalui penguasaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN).
"Teknologi informasi mengubah segala hal, salah satunya di sektor keuangan dan Barang Milik Negara. Dengan diterapkannya SIMAN V2, maka kita sebagai Pengguna Barang Kementerian/Lembaga dan APIP juga harus memahami betul proses bisnis yang berlaku pada aplikasi tersebut," papar Inspektur Jenderal KKP Tornanda Syaifullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (22/9/2024).
Lebih lanjut, Tornanda menjelaskan adanya perubahan aplikasi SIMAN dari versi sebelumnya menjadi Versi 2 tersebut berdampak pada prosedur dalam pengelolaan BMN dan mengharuskan sumber daya manusia (SDM) atau pengelola BMN untuk menyesuaikan dengan aplikasi tersebut.
Baca Juga: KPU Batu Bara Gelar Rapat Pleno, Tetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024
KKP telah menggelar membuka Bimbingan Teknis aplikasi SIMAN 2 pada Kamis (19/9/2024). Tornanda juga mengatakan agar aset yang tercatat di KKP diinventarisasi kembali, baik gedung, tanah, properti investasi, kendaraan, atau peralatan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.
Sementara itu, Itjen telah melaksanakan pengawasan terhadap Aset Eks Deptan dan Properti Investasi selama tahun 2024 pada 20 Satker/Anak Satker lingkup DJPT, DJPB, DJPKRL, dan BPPSDMKP.
Baca Juga: Peringati Maulid Nabi Polres Batu Bara Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Aman dan Kondusif
Proses pengelolaan BMN saat ini harus menggunakan Aplikasi SIMAN seperti pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN), Penetapan Status Penggunaan BMN, Pemindahtangan BMN, Penghapusan BMN, Pemanfaatan BMN, Asuransi BMN, Evaluasi Kinerja BMN (Portofolio Aset).